PPDB Jateng 2024 Dibuka Besok, Simak Jadwal dan Jalurnya

PPDB Jateng 2024 akan dibuka besok Selasa (11/6/2024). Berikut ini jadwal dan jalur pendaftarannya.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 10 Jun 2024, 17:28 WIB
Ganjar Pranowo saat meninjau PPDB Jateng 2022 di Semarang. (Istimewa)

Liputan6.com, Bandung - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA atau SMK Negeri di Jawa Tengah tahun 2024 mulai dibuka besok Selasa (11/6/2024). Proses pendaftarannya dimulai dengan aktivasi akun sampai tanggal 24 Juni 2024.

Diketahui pengumuman PPDB Jateng 2024 sudah dibagikan sejak Kamis (6/6/2024). Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana juga telah membagikan informasi terkait PPDB Jateng 2024 di media sosial X (sebelumnya Twitter).

PPDB SMAN dan SMKN di Jawa Tengah sudah dimulai. Cek dan cermati informasinya. Informasi lengkapnya di ppdb.jatengprov.go.id/#/ Jika ada pertanyan terkait pendaftaran bisa hubungi @pdkjateng,” tulis @PjNanaSudjana.

Sebagai informasi penerimaan peserta didik baru terbuka untuk calon siswa SMA dan SMK Negeri tahun ajaran 2024/2025. PPDB sendiri singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru yang menjadi kegiatan sistematik untuk mengatur penyelenggaraan pendaftaran sekolah.

Pendaftaran sekolah sendiri terdiri dari berbagai persiapan dan tahapan mulai dari pembuatan akun dan verifikasi berkas. Kemudian sejumlah jalur pendaftaran yang bisa diikuti oleh para peserta.

Proses pendaftaran yang akan dibuka pada hari Selasa, 11 Juni 2024 mendatang dimulai dengan proses aktivasi akun. Tentunya proses ini bisa dilakukan secara daring atau online dalam situs resmi PPDB Jateng.


Jadwal PPDB Jateng 2024

Pendaftaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Tengah atau PPDB Jateng 2022 Dibuka. (ppdb.jatengprov.go.id)

Berikut ini adalah jadwal PPDB Jateng 2024 yang harus diperhatikan oleh para peserta:

  • Penetapan Zonasi: 13 Mei 2024.
  • Pengumuman PPDB: 6 Juni 2024.
  • Pembuatan Akun dan Verifikasi Berkas: 11-24 Juni 2024.
  • Aktivasi Akun 11-24 Juni 2024.
  • Pendaftaran dan Perubahan Pilihan 24-25 Juni 2024.
  • Masa Tenang: 28-30 Juni 2024.
  • Pengumuman Hasil: 1 Juli 2024 selambatnya pukul 23.59 WIB.
  • Daftar Ulang: 3-12 Juli 2024.
  • Pengumuman daftar peserta cadangan: 15 Juli 2024 selambatnya pukul 23.59 WIB.
  • Daftar Ulang bagi CPD Cadangan: 16-17 Juli 2024.
  • Awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025: 22 Juli 2024.

Jalur PPDB SMA Jateng 2024

Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Tengah atau PPDB Jateng 2022 jenjang SMA/SMK. (Instagram @ruang_belajar)

Berikut ini adalah sejumlah penjelasan terkait jalur PPDB SMA yang harus diketahui:

  • Zonasi

Jalur zonasi merupakan jalur PPDB SMA dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan.

  • Jalur Afirmasi

Jalur ini bisa digunakan untuk peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan Anak Tidak Sekolah (ATS).

  • Perpindahan tugas orang tua atau anak guru

Jalur ini diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti domisili orang tua atau wali karena perpindahan tempat tugas, dan calon peserta didik anak guru atau tenaga pendidik dan tenaga kependidikan

  • Prestasi

Jalur prestasi merupakan jalur yang bisa digunakan oleh peserta yang memiliki prestasi baik dalam nilai rapor atau kejuaraan. Jalur nilai rapor menggunakan nilai kognitif atau pengetahuan dari semester satu hingga semester lima atau prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan.


Jumlah Kuota dan Jalur Penerimaan PPDB SMA

Ilustrasi anak tongkrongan di sekolah. (via: istimewa)

Berdasarkan informasi dari beberapa sumber berikut ini jumlah kuota penerimaan PPDB dari beberapa jalurnya:

1. Zonasi

Jalur zonasi mempunyai jumlah kuota minimal 55 persen dan memprioritaskan peserta didik yang berdomisili di wilayah terdekat dengan sekolah.

2. Afirmasi

Jalur afirmasi mempunyai jumlah kuota minimal 20 persen yang di antaranya 15 persen untuk siswa dari keluarga kurang mampu, 2 persen anak tidak sekolah, dan 3 persen anak dari panti asuhan.

3. Perpindahan tugas orang tua

Jalur perpindahan tugas orang tua mempunyai jumlah kuota maksimal 5 persen untuk anak yang orang tuanya dipindah tugas ke daerah lain.

4. Prestasi

Jalur prestasi mempunyai jumlah kuota maksimal 20 persen untuk peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya