Liputan6.com, Jakarta Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika mengusulkan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditingkatkan menjadi maksimal Rp 12 juta. Saat ini, BP Tapera menetapkan plafon kategori MBR Tapera memiliki pendapatan Rp 8 juta.
"Definisi masyarakat berpenghasilan rendahnya harus ditingkatkan, jangan Rp 8 juta lagi tapi bisa Rp 12 juta mungkin," kata Yeka dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Senin (10/6).
Advertisement
Yeka mengutarakan perluasan kategori MBR dimaksudkan untuk menarik minat kepesertaan program Tapera. Hal ini sejalan dengan sasaran program Tapera untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS maupun pekerja swasta atau mandiri.
"Kalau ingin mendapatkan jangkauan yang lebih besar, maka definisi masyarakat berpenghasilan rendahnya harus ditingkatkan. Jangan Rp 8 juta lagi, agar cakupannya bisa menjadi luas," tegasnya.
Dia menilai manfaat program Tapera akan lebih banyak diperoleh oleh pekerja. Antara lain bantuan DP rumah hingga nilai bunga KPR yang lebih murah bekisar 5 persen.
"Nah, kalau ikut KPR lainnya kan bunganya tinggi-tinggi bisa 11 persen," tegasnya.
Sedangkan bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah, bisa memanfaatkan insentif untuk renovasi dengan bunga yang lebih rendah. Selain itu, peserta juga akan memperoleh uang pokok beserta dana pemupukannya di akhir masa kepesertaan.
"Artinya manfaatnya jauh lebih baik dengan menjadi anggota atau peserta Tapera," ucapnya.
Yeka optimis bahwa pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat akan dilakukan secara hati-hati oleh pemerintah. Sehingga, bergulirnya program Tapera tidak akan membebani keuangan perusahaan.
"Begini masalahnya 3 persen (iuran) itu nanti seperti apa ini sekarang sedang disimulasikan, nanti pengusaha akan dicek dulu, kalau pengusaha bermasalah, apalagi mengganggu cashflow-nya perusahaan, saya yakin Tapera tidak berani memaksakan seperti ini," pungkasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Program Tapera Tak Bakal Ditunda, Pekerja Swasta Potong Gaji Mulai 2027
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan tetap dijalankan pada 2027. Hal ini diungkap oleh Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho. Dengan begitu, pendapatan atau gaji karyawan swasta akan dipotong mulai 2027.
"2027 itu kan hanya segmen pekerja swasta ya," kata Heru dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Namun Heru tidak bersedia mengungkapkan waktunya pemotongan program Tapera bagi golongan pekerja lainnya. Termasuk pekerja mandiri yang ikut masuk tergolong peserta Tapera.
"Kalau segmen pekerja lainnya tidka diatur secara spesifik, menunggu kesiapan BP Tapera dan Komite," tegasnya.
Meski demikian, dia berjanji penerapan potongan program Tapera bagi pekerja akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, BP Tapera tengah fokus untuk memperbaiki tata kelola aturan teknis pemotongan Tapera.
"Pasti secara gradual, gak mungkin dipungut secara bersama-sama," tegasnya.
Lanjutnya, BP Tapera masih fokus mematangkan infrastruktur dari segi IT, sumber daya manusia, hingga infrastruktur. Dia mencatat, saat ini BP Tapera hanya mempunyai 197 pegawai dan belum memiliki kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia.
"Bisnis model itu dibangun oleh BP Tapera itu approve dengan multi stakeholder dan membangun tata kelola yang lebih baik sehingga transparan kebentuk, baru ngomongin soal kewajiban tadi," tandasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Menteri PUPR dan Sri Mulyani Sepakat Tapera Ditunda
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa ia telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengenai penundaan implementasi Tapera.
"Terlebih lagi jika ada usulan dari DPR atau Ketua MPR untuk diundur. Saya sudah berkomunikasi dengan Bu Menteri (Keuangan), dan kita akan mengikuti arahan tersebut," ujar Menteri PUPR saat ditemui di Kompleks DPR RI pada Kamis (6/6/2024).
Basuki menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru mengimplementasikan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) jika dinilai belum siap.
"Menurut saya pribadi, jika memang belum siap, tidak perlu kita terburu-buru," tambahnya.
Basuki juga menekankan bahwa implementasi iuran Tapera tidak mendesak dan dapat ditunda. Ia menepis anggapan bahwa pemerintah pasif dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.
Pemerintah Sudah Punya Program FLPP
Basuki menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan subsidi selisih bunga melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sudah berjalan dengan cukup baik.
Sejak diluncurkan pada tahun 2010, program FLPP telah menerima dukungan dari APBN sebesar Rp105 triliun.
"Apa yang telah kami lakukan dengan subsidi bunga melalui FLPP sudah mencapai Rp105 triliun," jelas Basuki.
Ia menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kebutuhan perumahan masyarakat, meski Tapera belum diimplementasikan.
Basuki juga mengungkapkan penyesalannya terhadap reaksi keras yang muncul atas rencana pelaksanaan Tapera. "Saya benar-benar menyesal dengan kemarahan yang muncul terkait program Tapera ini," ucapnya.
Penundaan Tapera menunjukkan bahwa pemerintah mendengarkan berbagai masukan dan mempertimbangkan kesiapan program sebelum diluncurkan. Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa ketika Tapera akhirnya diimplementasikan, program tersebut dapat berjalan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, pemerintah terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat melalui berbagai program yang ada.
Advertisement