Liputan6.com, Jakarta Selebgram Ria Ricis menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (10/6/2024).
Ria Ricis mengadu ke polisi usai menjadi korban pemerasan oleh orang tak dikenal.
Advertisement
"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. di sini saya merasa dirugikan," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Ria Ricis mengaku tak tenang dengan kejadian ini. Menurut dia, bukan hanya dirinya yang terancam tapi juga rekan-rekannya.
"Selama 5 hari terakhir (diancam). Bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," ujar dia.
Ria Ricis berharap tim penyidik bisa segera menemukan pelaku. Kasus ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Selebihnya kita serahkan ke pihak polisi dan penyidik saja. karena bukti dan lain-lain sudah saya serahkan juga. Mohon doanya semuanya semoga orang nya cepat ketemu," ujar dia.
Sebelumnya, selebgram Ria Ricis menjadi korban pemerasan oleh orang tak dikenal. Kasus ini dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sebut Jadi Korban Pemerasan
"Perlu kami sampaikan, sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR. Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni 2024," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Ria Ricis diduga diancam oleh seseorang tak dikenal. Orang itu akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke media sosial jika tak memberikan sejumlah uang.
"RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial, jika korban tidak memberikan sejumlah uang," ujar dia.
Advertisement
Minta Rp300 Juta
Ade Ary mengungkapkan nominal uang yang diminta orang tak dikenal tersebut sejumlah Rp300 juta. Hal itu diungkap Ade berdasarkan laporan yang dibuat oleh Ria Ricis ke Polda Metro Jaya.
"Disebutkan terlapor ini adalah Rp300 juta dan disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jacky," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut. Kasus ini ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," tandas dia.