KPK Sita Ponsel-Buku Tabungan Staf Hasto PDIP, Penasihat Hukum: Ini Pelanggaran Etik Berat

Penasihat Hukum Hasto, Ronny Berty Talapessy menambahkan, total ada tiga ponsel yang disita KPK. Rinciannya dua milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan satu lainnya milik Kusnadi.

oleh Winda Nelfira diperbarui 10 Jun 2024, 19:38 WIB
Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Joy Tobing dalam konferensi pers Senin (10/6/2024). (Liputan6.com/Winda Nelfira).

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Joy Tobing mengungkapkan terjadi intimidasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan Hasto sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Pasalnya, Joy mengatakan penyidik KPK atas nama Rossa Purbo Bekti telah melakukan pelanggaran dengan turut memeriksa, menggeledah, dan menyita barang pribadi milik Staf Hasto, Kusnadi. Padahal, Kusnadi bukan lah objek pemanggilan dan pemeriksaan KPK.

"Ini kan kasusnya dipanggil sebagai saksi, tapi hari ini penyidik yang bernama Rossa, sudah secara ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang milik staf Pak Hasto, dengan semena mena, dibentak-bentak dan diintimidasi," kata Joy dalam konferensi pers Senin (10/6/2024).

Menurut Joy, penggeledahan terhadap Kusnadi tak disertai pendampingan. Sejumlah barang pribadi berupa ponsel hingga buku tabungan milik Kusnadi disita penyidik KPK.

"Ini kan nggak ada urusannya sama perkara dan tidak didampingi, dan semua yang disita itu milik pribadinya Mas Kusnadi, ada ATM, buku tabungan. Jadi kami sangat keberatan atas perilaku yang dilakukan saudara Rossa," jelas dia.

Oleh karenanya, penasihat hukum akan melaporkan kejadian tersebut kepada Dewan Pengawas KPK. Joy bilang, sikap penyidik terhadap Kusnadi merupakan pelanggaran etik berat.

"Hari ini kami akan melakukan tindakan yang tegas bahwa memang akan kami laporkan ke Dewas bahwa ini adalah pelanggaran etik berat," ujar dia.

Penasihat Hukum Hasto, Ronny Berty Talapessy menambahkan, total ada tiga ponsel yang disita KPK. Rinciannya dua milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan satu lainnya milik Kusnadi.

"Yang disita HP dari Pak Hasto dan Pak Kusnadi. Dan juga ada 3. 2 HP-nya Pak Hasto, 1 HP-nya Pak Kusnadi dan ada buku, buku tabungan. Buku tabungan itu ATM isinya Rp700.000 punyanya saudara Kusnadi," kata dia.


Pengacara Sebut Penyidik KPK Menjebak Staf Hasto Kristiyanto

Pengacara Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Rony Talapessy menyebut salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kejahatan hukum.

Di mana, hal itu terjadi, saat proses pemeriksaan Hasto sebagai saksi atas kasus Harun Masiku di Gedung KPK, Senin (10/6/2024).

Rony menjelaskan, saat proses pemeriksaan Hasto, tiba-tiba salah satu penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menghampiri staf Hasto bernama Kusnadi.

Disebut, Rossa menyampaikan ke Kusnadi dipanggil oleh Hasto ke ruang penyidik yang berada di lantai 2.

"Tiba-tiba ada seorang penyidik yang datang memakai masker dan memakai topi, yang tiba-tiba memanggil staf dari Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto. Yang disampaikan (penyidik ke Kusnadi) adalah bahwa bapak memanggil ke lantai 2," kata Rony, saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (10/6/2024).

"Sehingga, saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," sambungnya.

Namun, yang terjadi adalah Kusnadi dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang yang dibawa oleh Kusnadi.

"Jadi kami melihat bahwa ini seperti dijebak, ya kan. Karena beliau tahu pak Hasto manggil beliau ke atas, masuk ke lantai 2 langsung minta HP-nya, langsung digeledah isi tasnya, kemudian diminta keluar," ungkap dia.

Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya