Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.
Rencana pemeriksaan disampaikan oleh Tim jubir KPK Budi Prasetyo. Dia mengatakan, tak menutup kemungkinan penyidik akan melayangkan panggilan Hasto Kristiyanto sebagai saksi. Namun, Budi membeberkan secara gamblang jadwal pemeriksaan terhadap Hasto.
Advertisement
"Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi H (Hasto) berikutnya," kata Budi kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Hasto sebelumnya telah hadir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.
Dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto. Ketika itu, disampaikan alat komunikasi ada di stafnya.
"Penyidik meminta staf dari Saksi H (Hasto) dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (handphone), catatan dan agenda milik saksi H (Hasto)," ujar dia.
Budi menegaskan, penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto bagian dari upaya penyidik untuk mencari alat bukti terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
"Terkait penyitaan handphone milik alat bukti saudara H (Hasto) disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Penyitaan handphone adalah bagian dari kewenangan Penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud," tandas dia.
Kuasa Hukum Hasto Sebut Terjadi Intimidasi
Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Joy Tobing mengungkapkan terjadi intimidasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan Hasto sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Pasalnya, Joy mengatakan penyidik KPK atas nama Rossa Purbo Bekti telah melakukan pelanggaran dengan turut memeriksa, menggeledah, dan menyita barang pribadi milik Staf Hasto, Kusnadi. Padahal, Kusnadi bukan lah objek pemanggilan dan pemeriksaan KPK.
"Ini kan kasusnya dipanggil sebagai saksi, tapi hari ini penyidik yang bernama Rossa, sudah secara ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang milik staf Pak Hasto, dengan semena mena, dibentak-bentak dan diintimidasi," kata Joy dalam konferensi pers Senin (10/6/2024).
Menurut Joy, penggeledahan terhadap Kusnadi tak disertai pendampingan. Sejumlah barang pribadi berupa ponsel hingga buku tabungan milik Kusnadi disita penyidik KPK.
"Ini kan nggak ada urusannya sama perkara dan tidak didampingi, dan semua yang disita itu milik pribadinya Mas Kusnadi, ada ATM, buku tabungan. Jadi kami sangat keberatan atas perilaku yang dilakukan saudara Rossa," jelas dia.
Advertisement
Lapor ke Dewan Pengawas
Oleh karenanya, penasihat hukum akan melaporkan kejadian tersebut kepada Dewan Pengawas KPK. Joy bilang, sikap penyidik terhadap Kusnadi merupakan pelanggaran etik berat.
"Hari ini kami akan melakukan tindakan yang tegas bahwa memang akan kami laporkan ke Dewas bahwa ini adalah pelanggaran etik berat," ujar dia.
Penasihat Hukum Hasto, Ronny Berty Talapessy menambahkan, total ada tiga ponsel yang disita KPK. Rinciannya dua milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan satu lainnya milik Kusnadi.
"Yang disita HP dari Pak Hasto dan Pak Kusnadi. Dan juga ada 3. 2 HP-nya Pak Hasto, 1 HP-nya Pak Kusnadi dan ada buku, buku tabungan. Buku tabungan itu ATM isinya Rp700.000 punyanya saudara Kusnadi," kata dia.