Liputan6.com, Pekanbaru - Sudah 7 kali Raden Rangga RR menyelundupkan kiloan sabu dari Pekanbaru menuju Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ratusan juta sudah terkumpul olehnya sebagai kurir narkoba untuk biaya rumah tangga.
Percobaan berikutnya, pria asal Sukabumi, Jawa Barat itu, ketiban sial karena memasukkan sabu dalam kaus kaki. Aksinya di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru terendus oleh petugas keamanan sehingga Raden Rangga kini menjadi tahanan di Polresta Pekanbaru.
Baca Juga
Advertisement
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang SIK menjelaskan, Raden Rangga tertangkap bersama Erwin. Keduanya menyelipkan masing-masing 1 kilogram sabu ke kaus kaki yang dipakai hingga betis.
"Tersangka kedua sudah 2 kali, yang ini tertangkap, setiap kaus diselipkan 500 gram sabu," kata Manapar didampingi Wakasat Narkoba AKP Noki Loviko, Senin petang, 10 Juni 2024.
Selain sabu, petugas juga menyita beberapa gram daun ganja kering serta ganja cair atau sintesis. Ada pula obat penenang happy five yang disita dari keduanya.
Sindikat peredaran narkoba lintas provinsi ini dikendalikan oleh narapidana di Lapas Makassar. Napi itu biasa dipanggil Koko dan memerintahkan pria bernama Ahmad Faris mempekerjakan Raden Rangga dan Erwin.
"Informasinya di Lapas, dalam penyelidikan, identitasnya diketahui biasa dipanggil Koko," kata Manapar.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gelagat Aneh
Ahmad Faris sudah tertangkap ketika petugas melakukan pengembangan ke Bandung. Pria ini menyuruh seorang perempuan dipanggil Cece mentransfer uang kepada Raden Rangga dan Erwin sebagai uang jalan.
"Cece ini sudah ditangkap di sebuah hotel di Makassar, jadi pengembangan dilakukan hingga ke Bandung dan Makassar," jelas Manapar.
Manapar menjelaskan, aksi kedua tersangka yang tertangkap di Bandara Pekanbaru terungkap berkat kejelian petugas. Keduanya bergelagat aneh serta berjalan tidak seperti penumpang lainnya.
"Pas diperiksa ternyata ada sabu di kaos kaki, terima kasih kepada petugas Avsec bandara," sebut Manapar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman penjaranya di atas 4 tahun," tegas Manapar.
Advertisement