Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman, dalam sengketa Pileg DPD RI 2024 di Provinsi Sumatera Barat.
Diketahui dalam permohonannya, Irman meminta MK agar namanya bisa masuk daftar calon tetap (DCT) sehingga diikutkan sebagai salah satu peserta Pileg DPD RI Provinsi Sumatera Barat. Sebab diketahui sebelumnya, namanya dicoret KPU sebagai calon peserta Pemilu karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Advertisement
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dengan dikabulkannya permohanan tersebut, MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI Provinsi Sumatera Utara. KPU diberikan waktu paling lama 45 hari untuk menindaklanjuti putusan.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” jelas Suhartoyo.
Dalam pertimbangan putusan, MK menilai KPU sebagai termohon sudah abai terhadap putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT bertanggal 19 Desember 2023.
"Sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan PTUN Jakarta 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT, Termohon tidak menindaklanjuti," ujar Suhartoyo.
Tidak Terikat Ketentuan Larangan Pencalonan Masa Jeda 5 Tahun
Mengacu putusan PTUN, lanjut Suhartoyo, Irman Gusman disebut tidak pernah diancam pidana 5 tahun atau lebih. Maka dari itu, Irman Gusman seharusnya tidak terikat dengan ketentuan larangan pencalonan masa jeda 5 tahun.
"Karena masa jeda 5 tahun tidak dapat diberlakukan kepada Penggugat (Pemohon dalam perkara a quo), maka hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak Terpidana (Pemohon dalam perkara a quo) selesai menjalani pidana pokok haruslah tetap diberlakukan kepada Penggugat (Pemohon dalam perkara a quo)," jelas Suhartoyo.
Oleh karena itu, demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD maka MK menegaskan Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Dengan dinyatakan tidak berlaku dan tidak sahnya Keputusan KPU 1563/2023 juga berakibat hukum batal dan tidak sahnya Keputusan KPU 360/2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat," imbuh Suhartoyo.
Walaupun ada perintah PSU, namun keputusan MK menyatakan pemungutan suara ulang tidak didahului waktu kampanye bagi Irman Gusman. Namun Irman harus menyampaikan ke publik Sumatera Barat siapa dirinya, termasuk statusnya sebagai eks narapidana.
"Dalam hal ini hanya Pemohon yang belum menyampaikan secara terbuka dan jujur tentang jati dirinya, oleh karenanya menurut Mahkamah terdapat kewajban bagi Pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana," Suhartoyo menandasi.
Advertisement
DCT
Dengan putusan MK, Irman Gusman menjadi peserta ke-16 calon anggota legislatif DPD Sumatera Barat untuk Pemilu 2024. Berikut nama 15 orang yang sebelumnya sudah masuk DCT Pileg 2024 untuk DPD:
1. Abdul Aziz (Laki-laki, Kota Bukittinggi)
2. Cerint Iralloza Tasya (Perempuan, Kota Padang)
3. Desrio Putra (Laki-laki, Kota Padang)
4. Dirri Uzhzhulam (Perempuan, Kabupaten Padang Pariaman)
5. Emma Yohanna (Perempuan, Kota Padang)
6. Hendra Irwan Rahim (Laki-laki, Kota Padang)
7. Jelita Donal (Laki-laki, Kabupaten Padang Pariaman)
8. Jhoni Afrizal DT Hitam (Laki-laki, Kabupaten Solok)
9. Leonardy Harmainy DT Bandaro Basa (Laki-laki, Padang)
10. Mevrizal (Laki-laki, Kota Padang)
11. Muslim M Yatim (Laki-laki, Kota Padang)
12. Nurkhalis (Laki-laki, Kota Padang)
13. Yonder WF Alvarent (Laki-laki, Kota Padang)
14. Yong Hendri (Laki-laki, Kabupaten Sijungjung)
15. Yuri Hadiah (Perempuan, Kota Padang)