Menunggu Gebrakan Perhutanan Sosial Hutan Bagi Masyarakat Sekitar Hutan Garut-Tasik

Kami kelompok masyarakat hutan Kawungsari, Salawu, Tasikmalaya sangat menunggu kapan realisasi SK (Surat Keputusan) Perhutanan Sosial keluar.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 12 Jun 2024, 19:00 WIB
Pendamping program Perhutanan Sosial, Pendamping Desa, Kelompok Tani dan relawan masyarakat hutan tengah melakukan survei lapangan yang akan diajukan dalam program Perhutanan Sosial KLHK RI. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut Masyarakat hutan sekitar kabupaten Garut-Tasikmalaya, Jawa Barat, antusias menunggu gebrakan program Perhutanan Sosial (PS) yang digulirkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kehadiran program itu, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan.

“Kami kelompok masyarakat hutan Kawungsari, Salawu, Tasikmalaya sangat menunggu kapan realisasi SK (Surat Keputusan) Perhutanan Sosial keluar,” ujar Ketua Tani Kawungsari 1 Agus Hilman Yusuf, di sela-sela survei lapangan, blok hutan Kawungsari, Kecamatan Salawu, Tasikmalaya, Ahad (10/56/2024).

Menurutnya, kehadiran program perhutanan sosial memberi angin segar bagi masyarakat di sekitar hutan, untuk mengelola kawasan hutan secara optimal.

“Kawasan hutan kami memiliki potensi pohon aren sebagai penghasil gula aren unggulan di Tasikmalaya,” ujar dia.

Saat ini ada sekitar 500 kepala keluarga (KK) lebih yang tergabung dalam dua kelompok masyarakat sekitar hutan, untuk mendapatkan hak konsesi pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial.

“Perhutanan sosial memberikan banyak manfaat bagi masyarakat sekitar hutan untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujar Pendamping Perhutanan Sosial PWNU Jawa Barat Dendin Samsudin.

Menurutnya, pemberian konsesi pengelolaan kawasan hutan sekitar 35 tahun yang diberikan oleh pemerintah, diharapkan menjadi solusi peningkatan masyarakat sekitar hutan dalam jangka panjang.

“Tidak hanya terfokus pada hasil hutan, tapi masyarakat pengelola perhutanan sosial bisa mengoptimalkan sektor lain seperti wisata. pertanian dan lainnya,” papar dia.

 


Kepastian Hukum

Pendamping program Perhutanan Sosial, Pendamping Desa, Kelompok Tani dan relawan masyarakat hutan berdiskusi dalam pengajuan program Perhutanan Sosial KLHK RI. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Kabupaten Tasikmalaya Asap Sapari. Menurutnya, banyak peluang usaha di desa terutama masyarakat sekitar hutan, dengan hadirnya program perhutanan sosial.

“Saat ini pemerintah memberikan peluang melalui program ini untuk meningkatkan masyarakat desa,” ujar dia.

Dalam prakteknya, setelah pemetaan lahan oleh kelompok warga, para pendamping desa termasuk pendamping perhutanan sosial mengajukan luasan lahan yang akan digunkaan untuk program tersebut.

“Kehadiran SK Perhutanan Sosial sangat penting bagi kami untuk mendapatkan kekuatan pengelolaan hutan, apalagi ada sertifikat, tidak ada yang mengganggu lagi,” ujar Kuwu Kawungsari Tata Alipudin menambahkan.

Seperti diketahui, kehadiran Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah.

Sesuai dengan Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016, Perhutanan Sosial bertujuan menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya