Liputan6.com, Jakarta - Meskipun kucing sering dianggap sebagai hewan yang menggemaskan dan lucu, namun, kematian adalah bagian dari siklus kehidupan.
Seringkali ada kucing mati karena tertabrak di jalanan.
Di Indonesia, terdapat sejumlah mitos terkait kucing yang mati. Termasuk kepercayaan bahwa kucing mati harus segera dikubur.
Konon, jika tidak menguburkannya, akan mendatangkan kesialan kepada yang menabraknya.
Lantas, bagaimana pandangannya dalam Islam soal menguburkan bangkai kucing?
Baca Juga
Cerita Gus Baha Sering Menangis saat Baca Surat Al-Ikhlas, Kenapa?
Top 3 Islami: Beda Jadwal Puasa Arafah Arab Saudi dan Indonesia, Kita Ikut Mana? Kisah Karomah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Rebut Ruh Santri
Mengapa Al-Qur’an Bahasa Arab Bukan Inggris yang Internasional? KH Quraish Shihab Ungkap Alasannya
Advertisement
Simak Video Pilihan Ini:
Jangan Berbuat Zalim, meski Terhadap Kucing
KH Yahya Zainul Ma'arif, yang lebih dikenal sebagai Buya Yahya, menegaskan bahwa memperlakukan kucing dengan baik adalah bagian dari kebajikan.
Dalam konteks ajaran Islam, pentingnya perlakuan terhadap hewan, termasuk kucing, dianggap sebagai suatu hal yang serius.
"Kucing adalah binatang seperti binatang yang lainnya. Tapi kalau kita berbuat zalim, bisa menjadi sebab masuk neraka," kata Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Menurut Buya Yahya, dalam Islam, kucing adalah salah satu dari makhluk hidup yang harus diperlakukan dengan baik, bahkan setelah kematian mereka.
Perlakuan yang tidak adil terhadap kucing bisa memiliki konsekuensi yang serius dalam pandangan agama.
Advertisement
Menguburkan Kucing Termasuk Mulia
Dalam sebuah ceramah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengisahkan tentang seorang wanita yang diputuskan masuk neraka karena perlakuan tidak baik terhadap kucing semasa hidupnya.
Namun, jika tindakan tersebut dilakukan tanpa sengaja, misalnya menabraknya, maka tidak akan dianggap sebagai dosa.
Allah dalam Al-Qur'an menegaskan bahwa jika seseorang melakukan kesalahan secara tidak sengaja, maka tidak akan ada dosa atasnya. Namun, jika kesalahan itu disengaja, maka akan berdosa.
Mengubur kucing yang telah mati karena sakit atau kecelakaan adalah tindakan yang dianggap mulia dalam Islam, meskipun tidak diwajibkan.
Hal ini dipandang sebagai wujud penghormatan terhadap makhluk hidup, terutama karena kucing dianggap sebagai hewan kesayangan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam.
Menurut Buya, prosedur penguburan kucing yang telah mati melibatkan pencarian lokasi yang tepat, penggalian tanah, pemberian alas di liang kuburnya, penempatan bangkai kucing, dan penutupan kuburan dengan baik.
Untuk memudahkan pencarian di masa mendatang, bisa menandai kuburan kucing dengan sesuatu yang mudah diidentifikasi, seperti tanaman atau batang kayu.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul