Rapat Bersama KPK, Ketua Komisi III Akui RUU Perampasan Aset Masih Jadi PR

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi pembahasan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Jun 2024, 14:00 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi pembahasan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, payung hukum dibutuhkan saat ini tidak hanya soal RUU Perampasan Aset tetapi juga RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Menurut dia, kedua beleid itu bisa membuat negara berkuasa penuh sebagai pengendali aset para penyelenggara negara. Tujuannya, agar penyelenggara negara bisa semakin berintegritas.

"Kalau asetnya kemudian kita kontrol oleh negara itu akan lebih kemudian mensistemasi kehadiran negara untuk memaksa dan mewajibkan setiap penyelenggara menjadi berintegritas," kata Ghufron di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Ghufron menambahkan, jika negara memiliki kewenangan penuh maka bukan hanya bisa mengendalikan, namun juga memaksa penyelenggaranya tidak bisa lagi berbohong soal aset yang dimiliki.

"Negara tidak hanya sekadar untuk kemudian mengatur tapi memaksa dan mewajibkan orang tak bisa bohong atau tidak bisa berdusta, salah satu komponen itu adalah dengan RUU Perampasan Aset maupun RUU Pembatasan Uang Kartal," ujar Ghufron.


PR Belum Selesai

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengamini kedua beleid itu menjadi tugas rumah yang belum selesai. Namun dia yakin, payung hukum bisa terealisasi sebab yang memiliki kewenangan adalah KPK dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Pekerjaan rumah kita cuma dua pak RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Itu di unitnya ada di PPATK dan KPK," jelas Bambang.


Sinergi

Bambang lalu mengingatkan, agar KPK dan PPATK saling bersinergi agar kedua payung hukum tersebut bisa segera selesai. Dia melihat lembaga tersebut masih ada saling kekhawatiran yang harus segera diselesaikan dalam melakukan terobosan.

“Izin ini hanya mengingatkan saya pastikan panjenengan semua sudah paham hanya untuk melakukan breakthrough (terobosan) antara PPATK dan KPK masih saling khawatir. Kalau breakthrough ini selesai mudah-mudahan aman lah itu RUU,” Bambang menandasi.

Infografis 7 Penyebab Sampah Makanan. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya