Liputan6.com, Bandung - Berkas penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong dan sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat masih dilakukan. Hasil pemeriksaan psikologi forensik akan disampaikan nanti oleh tim ahli saat proses pengadilan.
Advertisement
Dia mengungkapkan, penyidik telah memperoleh barang bukti yang berkaitan dengan perkara pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu di Cirebon. Proses dan langkah penyidikan masih berlangsung hingga kini.
“Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya. Mudah-mudahan dalam minggu depan, berkas dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan jaksa penuntut umum di Kejati. Sesuai level dari Polda akan menyerahkan berkas ke Kejati Jawa Barat,” ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Selasa (10/6/2024).
Pengawas Eksternal
Jules mengatakan, pihaknya juga telah kesatangan dari Kompolnas, Komnas HAM, sebagai pengawas eksternal atas kasus tersebut. Selain itu, Bareskrim Polri dam Itwasum Polri juga melakukan asistensi terhadap Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Minggu kemarin kami mendapat asistensi dari Bareskrim Polri dan Itwasum Polri dengan tujuan mengasistensi proses penyidikan agar berjalan secara prosedural profesional dan proposionalitas, kegiatan tim mabes polri ke Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota adalah merupakan bagian dari penanganan kasus Eki Vina," kata dia.
Jules mengatakan, hingga saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pihaknya juga membuka dan menerima apabila ada informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli. Polda Jabar juga membuka holine 0822-1112-4007, untuk menerima informasi terkait penanganan kasus Vina dan Rizky alias Eky," kata Jules.
Advertisement