Kurang Suara Dukungan, Berkas Bacalon Independen Bupati Tangerang Zulkarnain - Lerru Yustira Sempat Dikembalikan

Pengembalian berkas dilakukan setelah proses verifikasi administrasi, terkait dengan syarat minimal calon melalui jalur perseorangan atau independan dalam hal dukungan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 11 Jun 2024, 15:19 WIB
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar dalam jumpa pers, Selasa (11/6/2024). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).

 

Liputan6.com, Tangerang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang mengembalikan berkas pencalonan perseorangan atau independen pada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang. Pengembalian berkas itu lantaran dinilai kurang mengantongi dukungan

Pengembalian berkas dilakukan setelah proses verifikasi administrasi, terkait dengan syarat minimal calon melalui jalur perseorangan atau independan dalam hal dukungan. KPU kabupaten Tangerang pun menjelaskan duduk perkara pengembalian berkas tersebut.

"Pada tanggal 13 Mei 2024 lalu, kita terima berkas pencalonan melalui jalur perseorangan atau independen dengan pasangan bakal calon, yakni Zulkarnain-Lerru Yustira. Dalam berkas pencalonannya, berdasarkan aturan jumlah dukungan syarat minimal 152.999, dan diserahkan ke kami sebanyak 159 ribu dukungan," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar, Selasa (11/6/2024).

Lalu, sejak penerimaan berkas hingga 27 Mei 2024 lalu, pihaknya melakukan verifikasi administrasi. Kemudian, per tanggal 2 Juni 2024, dari 159 ribu berkas dukungan yang diberikan itu, KPU daerah hanya mendapati 29 ribu dukungan yang dinyatakan sah atau memenuhi syarat dalam jalur perseorangan.

"Per tanggal 2 Juni 2024, kita sudah selesai melaksanakan verifikasi administrasi, secara hasil dari 159 ribu dukungan itu, yang memenuhi syarat hanya 29 ribu sekian, jadi 126 ribu itu tidak penuhi syarat secara administrasi dan 4 ribu belum penuhi syarat untuk calon perseorangan. Sehingga kita kembalikan berkasnya," ujarnya.

 


Pengembalian Berkas Dukungan Dua Kali Lipat

Kemudian, per tanggal 7 Juni 2024, KPU daerah telah menerima berkas dari bakal pasangan calon perseorangan tersebut. Namun, berdasarkan aturan PKPU, dalam pengembalian berkas, dukungan harus dua kali lipat jumlahnya dari termin pertama.

"Didalam petunjuk teknis, bahwa perbaikan ini dua kali lipat dari jumlah (dukungan) yang memenuhi syarat di termin pertama, jadi yang kita terima kemarin per tanggal 7 Juni 2024 itu sebanyak 233 ribu sekian," lanjut Umar.

Sehingga, saat ini  pihaknya tengah melakukan proses verifikasi administrasi untuk yang perbaikan sampai dengan tanggal 18 Juni 2024 mendatang.

"Terkait dengan verifikasi ini, tinggal tunggu hasilnya, kalau penuhi syarat dan layak secara administrasi, maka kita akan tahapan verifikasi faktual lapangan, setelah itu tanggal 19 Agustus 2024, baru penetapan bakal calon independen di luar dari partai politik,"ungkapnya.

Infografis Kilas Balik Satgas Nusantara Amankan Pilkada hingga Pilpres. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya