Serikat Tani Soroti Penetapan Harga Gabah, Ketua DPD Minta Bapanas Libatkan Stakeholder

LaNyalla menilai, penetapan HPP gabah oleh pemerintah harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 11 Jun 2024, 16:14 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat berbincang dengan awak media di Kantor DPD RI, Jakarta. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Petani Indonesia (SPI) yang menilai penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak memberikan keuntungan kepada petani, menuai komentar Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Senator asal Jawa Timur itu meminta Bapanas dalam membuat kebijakan penetapan harga harus melibatkan semua stakeholder, secara bermakna, sehingga mendapat informasi dan fakta lapangan yang lebih riil, selain data dari BPS dan instansi lain.

"Libatkanlah petani atau organisasi petani secara lebih bermakna, sehingga kebijakan yang dibuat bisa mencapai win-win. Semua mengetahui dan legowo. Jangan sampai muncul tanggapan penetapan HPP gabah tersebut justru lebih berpihak kepada pengusaha penggilingan beras yang selama ini menjadi penentu harga di tingkat konsumen," kata LaNyalla, Selasa (11/6/2024).

LaNyalla menilai, penetapan HPP gabah oleh pemerintah harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Sebab yang terjadi di lapangan, tak sedikit petani yang terpaksa menjual gabahnya di bawah harga HPP yang telah ditetapkan. Tentu hal ini akan mengganggu produksi beras nasional.

Apalagi, pemerintah mencanangkan program swasembada pangan atau kemandirian pangan, di mana salah satu titik tekannya adalah meningkatkan perekonomian lokal. "Intinya, serikat tani atau organisasi petani meminta jangan sampai harga terlalu rendah," urainya.

 


Bapanas Tetapkan Harga GKP

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) dari Rp5.000 menjadi Rp6.000 per kg. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebagaimana diketahui, dalam Perbadan Nomor 4/2024, Bapanas menetapkan harga gabah keting panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram, dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

Untuk GKP di tingkat penggilingan, pemerintah mematok HPP sebesar Rp6.100 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. Kemudian, HPP gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp7.300 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.

Menanggapi penetapan itu, Ketua SPI Henry Saragih menilai HPP gabah tersebut belum menguntungkan para petani secara memadai lantaran kenaikan modal produksi terutama untuk sarana produksi dan tenaga kerja. Menurutnya, produksi gabah saja sudah mencapai Rp 6.000 per kg. "Hitungan kita, semestinya harga gabah ditingkat petani minimal Rp 7.000 per kg," ujar Henry. 

Infografis Pencegahan dan Bahaya Mengintai Akibat Cuaca Panas. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya