Iuran Tapera 3% Belum Tentu Ditarik 2027, Ini Penjelasannya

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, penarikan iuran sebesar 3 persen bagi pekerja swasta maupun segmen pekerja lainnya belum tentu diberlakukan 2027.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Jun 2024, 18:30 WIB
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, penarikan iuran sebesar 3 persen bagi pekerja swasta maupun segmen pekerja lainnya belum tentu diberlakukan 2027. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, penarikan iuran sebesar 3 persen bagi pekerja swasta maupun segmen pekerja lainnya belum tentu diberlakukan 2027.

"Lalu terkait apakah di 2027, ya kita gak bisa pastikan, ada achievement-achievement yang harus kami tuju dulu sebelum kita mendapatkan trust untuk memulai penarikan," kata dia di Jakarta, Senin.

Menurut dia, nantinya realisasi penarikan iuran Tapera setiap tanggal 10 itu dilakukan dalam skema bertahap (gradual). Hal itu karena masih terbatasnya sumber daya di institusi pengelola, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), maupun teknologi.

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya tengah berfokus membangun tata kelola bisnis yang baik, serta mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga terkait. Hal ini supaya pada saat realisasi penarikan, masyarakat bisa mempercayai BP Tapera sebagai instrumen pengelola.

Lebih lanjut menurut dia, rencana strategis (renstra) juga sedang dibahas oleh pihaknya, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga finalisasi renstra itu bisa memberikan manfaat secara menyeluruh bagi semua segmen kepesertaan.

"Jadi menunggu kesiapan dari BP Tapera, kemudian komite sudah bisa memahami, Ombudsman memahami, multistakeholder memahami, tata kola sudah dibangun bagus, bisnis modelnya sudah clear dengan mengedepankan kemanfaatan semua segmen peserta. Baru mulai ngomongin dasar pengenaan dari 3 persen itu apa raih tahapannya," katanya.

Sebelumnya Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyatakan dana iuran sebesar 3 persen yang setiap tanggal 10 dipungut dari masyarakat untuk kepesertaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan hilang.

Hal itu dikarenakan menurutnya Badan Pengelola (BP) Tapera memiliki klasifikasi penempatan dana yang sangat ketat, dengan menyimpan uang iuran itu dalam sejumlah instrumen investasi yang berisiko rendah (low risk) seperti deposito, serta surat utang negara.

Menurut dia BP Tapera tak akan mengambil skema investasi berisiko tinggi seperti penempatan dana di saham.

 


Dana Tapera Bakal Dipakai Bangun IKN? BP Tapera Ungkap Faktanya

Kementerian PUPR menyerahkan tongkat estafet penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada BP Tapera.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) membantah dana Tapera digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN tapi murni digunakan kembali dan untuk memberikan manfaat hanya kepada peserta Tapera.

"Tidak ada hubungannya sekali antara dana dari peserta Tapera dengan pembangunan IKN, mohon maaf mungkin dari persepsi kami," ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Sugiyarto dikutip dari Antara, Selasa (11/6/2024).Sugiyarto mengatakan bahwa dana peserta Tapera disimpan dalam akun (account) yang terpisah dan digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta Tapera.

"Karena uang yang berasal dari peserta itu murni digunakan kembali untuk peserta. Jadi katakanlah uang dari peserta itu itu ditaruh dalam akun terpisah dari akunnya dana Tapera dan itu digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta," katanya.

Berdasarkan bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas, serta ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan pedesaan.

Dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara bertanggung jawab menyelenggarakan tabungan perumahan yang merupakan bagian dari sistem pembiayaan perumahan.

 


Sistem Pembiayaan

Kementerian PUPR menyerahkan tongkat estafet penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada BP Tapera.

Penyelenggaraan sistem pembiayaan membutuhkan dukungan dari berbagai pilar pembangunan perumahan lainnya. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menjamin bahwa penyelenggaraan sistem pembiayaan harus berjalan secara terpadu dengan program perencanaan pembangunan perumahan yang berkelanjutan, serta mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk perumahan.

Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.

Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada saat ini, yaitu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ke dalam BP Tapera menurut Undang-Undang ini.

 


Batas Gaji Pekerja Penerima Manfaat Tapera Minta Dinaikkan jadi Rp 12 Juta

Sebelumnya, anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika mengusulkan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditingkatkan menjadi maksimal Rp 12 juta. Saat ini, BP Tapera menetapkan plafon kategori MBR Tapera memiliki pendapatan Rp 8 juta. 

"Definisi masyarakat berpenghasilan rendahnya harus ditingkatkan, jangan Rp 8 juta lagi tapi bisa Rp 12 juta mungkin," kata Yeka dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Senin (10/6).

Yeka mengutarakan perluasan kategori MBR  dimaksudkan untuk menarik minat kepesertaan program Tapera. Hal ini sejalan dengan sasaran program Tapera untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS maupun pekerja swasta atau mandiri.

"Kalau ingin mendapatkan jangkauan yang lebih besar, maka definisi masyarakat berpenghasilan rendahnya harus ditingkatkan. Jangan Rp 8 juta lagi, agar cakupannya bisa menjadi luas," tegasnya.

Dia menilai manfaat  program Tapera akan lebih banyak diperoleh oleh pekerja. Antara lain bantuan DP rumah hingga nilai bunga KPR yang lebih murah bekisar 5 persen.

"Nah, kalau ikut KPR lainnya kan bunganya tinggi-tinggi bisa 11 persen," tegasnya.

 


Manfaat Insentif

Ilustrasi iuran tapera (dok: by AI)

Sedangkan bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah, bisa memanfaatkan insentif untuk renovasi dengan bunga yang lebih rendah. Selain itu, peserta juga akan memperoleh uang pokok beserta dana pemupukannya di akhir masa kepesertaan. 

"Artinya manfaatnya jauh lebih baik dengan menjadi anggota atau peserta Tapera," ucapnya.

Yeka optimis bahwa pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat akan dilakukan secara hati-hati oleh pemerintah. Sehingga, bergulirnya program Tapera tidak akan membebani keuangan perusahaan.

"Begini masalahnya 3 persen (iuran) itu nanti seperti apa ini sekarang sedang disimulasikan, nanti pengusaha akan dicek dulu, kalau pengusaha bermasalah, apalagi mengganggu cashflow-nya perusahaan, saya yakin Tapera tidak berani memaksakan seperti ini," pungkasnya.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Banner Infografis 10 Jenis Pekerja Dipotong 2,5-3 Persen Iuran Tapera. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya