Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Keluarga Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea meminta polisi untuk lebih dulu menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan pembunuhan Vina dan Ekky.
Ia ingin agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa untuk membentuk Tim Pencari Fakta yang netral dalam menangani perkara tersebut.
Advertisement
"Kami tim Hotman 911 selaku kuasa hukum dari keluarga Vina berpendapat kasus ini sebaiknya penyidikannya sementara ditunda dulu, agar Pak Jokowi mencari tim pencari fakta yang netral," kata Hotman kepada wartawan di kawasan Jakarta, Selasa (11/6).
"Terutama dari para ahli hukum pidana universitas untuk menyelidiki fakta sebenarnya, dan setelah terkumpul nanti maka diberikan kepada penyidik agar dilanjutkan ke kejaksaan dan ke persidangan," sambungnya.
Hotman Paris menegaskan, kasus ini lebih baik dihentikan sementara. Karena, ia ingin agar kasus tersebut dapat terbongkar secara keseluruhan.
"Ini tidak mungkin terbongkar kalau hanya mengandalkan penyidikan yang sekarang, yang fokusnya hanya Pegi, karena fokus penyidikan sekarang hanya pada Pegi. Karena sekarang ini kan targetnya hanya satu itu Pegi, sementara misteri dari kejadian ini, dan kenapa berita acara saling bertetangan itu tidak terbongkar, apa yang terjsdi tidak terbongkar," tegasnya.
"Pegi nih nanti sama jaksa hanya akan berpatokan pada hukum acara pidana di mana dengan dua alat bukti sudah cukup dan Pegi bersalah. Akhirnya, kasus ini akan menguak dengan sendirinya, dan berakhir di sini, sementara apakah fiktif atau tidak (DPO-nya) tidak akan ditindaklanjuti," sambungnya.
Persetujuan Klien
Penghentian sementara penyidikan atas kasus tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari kliennya. Selain itu, permintaan ini menurutnya untuk memenuhi rasa tuntutan keadilan dari masyarakat untuk membentuk Tim Pencari Fakta.
"Tim Pencari Fakta ini nanti bekerja sesudah ditemukan, hasilnya dikasih kepada penyidik. Penyidikan kemudian dilanjutkan dan dibawa sidang. Kami tidak minta dihentikan penyidikan, justru kami minta dibongkar sampai ke akar akarnya kalau berdasarkan penyidikan sekarang sudah pasti akhirnya satu, pegi. Kasusnya tidak akan terbongkar lagu, terkubur sudah," pungkas Hotman.
Diketahui, dalam kasus ini sebanyak delapan orang telah divonis atau dijatuhi hukum oleh Pengadilan Negeri Cirebon. Untuk ST yang masih berstatus dibawah umur, saat itu divonis 8 tahun penjara.
Sedangkan, untuk tujuh orang lainnya yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman divonis seumur hidup.
Advertisement
Pegi Ditangkap
Terbaru, polisi telah menangkap satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan tahun atas kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki. Ia diketahui atas nama Pegi Setiawan.
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com