Liputan6.com, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) akan segera memberlakukan penetapan tarif pada ruas Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran) sepanjang 32,15 km dalam waktu dekat.
Pengenaan tarif dilakukan menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1228/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran),
Advertisement
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, sebelumnya jalan tol ini sudah satu bulan beroperasi tanpa tarif. Selama masa pengoperasian gratis, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai media.
"Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini. Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol," ujarnya, Selasa (11/6/2024).
Dalam FGD tersebut, Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Masyarakat Tulus Abadi berharap, keberadaan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran ini dapat meningkatkan dinamika ekonomi yang lebih baik. Sehingga jalan tol ini dapat menurunkan biaya logistik bagi daerah sekitar serta menambah pendapatan daerah.
"Sosialisasi terkait peran strategis jalan tol ini agar dapat terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebermanfaatan jalan tol," imbuh Tulus.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif Tol Lima Puluh-Kisaran:
- Junction Indrapura-Kisaran (dan sebaliknya): Rp 64.000 (golongan I), Rp 96.000 (golongan II & III)
- Lima Puluh-Kisaran (dan sebaliknya): Rp 43.500 (golongan I), Rp 65.500 (golongan II & III)
Kapan Jalan Tol Indrapura-Kisaran Dibuka?
PT Hutama Karya (Persero) akan mengoperasikan secara fungsional alias gratis Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran mulai Rabu, 15 Mei 2024 Pukul 07.00 WIB.
Hal ini menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 913/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, fasilitas jalan tol ini sudah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sebelumnya telah diuji melalui agenda Uji Laik Fungsi (ULF) pada 29 Februari-1 Maret 2024. Juga telah mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada 28 Maret 2024.
"Untuk memastikan bahwa kualitas jalan tol dan pelayanannya terjamin, sebelumnya telah dilakukan pelatihan dan simulasi pada petugas yang meliputi aspek keselamatan, manajemen lalu lintas jalan, sarana jalan, bangunan pelengkap, operasi dan administrasi, serta terkait kesamaptaan, pelayanan prima, penanganan gawat darurat, dan lainnya kepada sebanyak 127 personil siaga yang akan bertugas," tuturnya, Selasa (14/5/2024).
Advertisement
Sambungan Tol Indrapura-Kisaran Seksi I
Pengoperasian Seksi Lima Puluh-Kisaran ini tanpa tarif atau belum berbayar, tetapi pengguna jalan tol tetap harus menyiapkan Kartu Uang Elektronik (UE) untuk tapping di gerbang tol, karena jalan tol ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura-Kisaran Seksi I (Indrapura-Lima Puluh) yang sebelumnya sudah beroperasi sejak 10 November 2023 dan ditetapkan tarif.
"Sebelum melintas, kami mengimbau pengguna jalan untuk memastikan fisik kartu UE dalam kondisi baik dan chip-nya masih berfungsi serta kecukupan saldonya," imbuh Adjib.
Dengan semakin panjangnya ruas tol ini, ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku.
"Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km per jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk," pungkasnya.
Berapa Jam Tol Kisaran Medan?
Hutama Karya menargetkan pembangunan Jalan Tol Indrapura-Kisaran sepanjang 47,75 Kilometer (Km) rampung sesuai target. Progres pengerjaan fisik Jalan Tol Indrapura-Kisaran 2 seksi dengan progres 87,49 persen, dan progres pengadaan lahan 99,59 persen.
Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro menjelaskan, untuk Seksi 1 Indrapura-Limapuluh sepanjang 15,6 Km sudah mencapai 98 persen, sehingga sudah dilaksanakan Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Sementara Pekerjaan selama 3 hari, dari Senin, 31 Juli 2023 hingga Rabu, 2 Agustus 2023.
Sementara untuk pembangunan Seksi 2 Limapuluh-Kisaran sepanjang 32,15 Km juga terus berprogres mencapai lebih dari 80 persen. Penyelesaian jalan tol ini merupakan wujud komitmen Hutama Karya dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang berkelanjutan.
"Proyek yang dimulai sejak Februari 2020 lalu dirancang dengan kecepatan 100 km per jam, akan mempercepat waktu tempuh dari Medan menuju Kisaran dari awalnya 4 jam bisa dipangkas separuhnya," kata Koentjoro, Senin (7/8/2023).
Melalui tol ini juga akan mempersingkat akses masyarakat dari Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, menuju Kisaran. Untuk mendukung pengoperasian jalan tol agar memberi kenyamanan dan keamanan pengendara maka dipasang CCTV VMS (Video Management System) dengan memakai teknologi digital fiber optik.
"Beragam fasilitas pendukung juga akan menunjang jalan tol ini seperti 1 Junction, 2 Simpang Susun, 2 Rest Area, 2 Gerbang Tol," Koentjoro menerangkan.
Advertisement