Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akui menemui kendala memutuskan pemberian perlindungan bagi para saksi kasus Vina Cirebon. Hal itu diungkap oleh Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi.
"Ada beberapa tantangan tentu dalam penelaah proses perlindungan ini yang dilakukan oleh tim selama proses penelaahan dan tujuan adalah untuk memberikan perlindungan," kata Achmadi saat konferensi pers, Selasa (11/6/2024).
Advertisement
Achmadi kemudian membeberkan beberapa faktor penyebab. Dia menyebut, salah satu hambatan LPSK yaitu kasus yang sudah terlalu lama.
"Kita tahu semua bahwa kasus ini atau perkara ini sudah lama delapan tahun yang berapa saksi atau keluarga korban juga tidak mudah untuk mengingat kembali fakta-fakta apa yang mereka ketahui," ujar dia.
Di sisi lain, LPSK juga perlu mencermati pendapat maupun pandangan dari para ahli yang juga menyoroti kasus Vina Cirebon.
"Ada juga kita semua tahu berkembang beragam pendapat atau pandangan atau keterangannya yang banyak melalui media itu juga penting menjadi sebuah pertimbangan hal lain juga beberapa saksi telah berpindah tempat tinggal," ucap dia.
Jadwal
Achmadi mengatakan, LPSK juga harus menyesuaikan jadwal assesmen atau pendalaman para saksi agar tidak bertabrakan dengan jadwal pemeriksan Polda Jabar. Sehingga, LPSK memanfaatkan sisi-sisi waktu mana yang tepat termasuk langkah-langkah asesmen psikologis secara tepat.
"Pendalaman dan asesmen terhadap para korban tentu memerlukan waktu karena di saat yang bersamaan saksi-saksi juga harus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam rangka penanganan perkara tersebut," ucap dia.
Advertisement
Butuh Waktu
Achmadi mengatakan, mempertimbangkan sejumlah tantangan tersebut maka LPSK tentu perlu waktu dan berhati hati dalam mengambil keputusan terkait kasus ini.
"Upaya penelaahan secara mendalam terus dilakukan," tandas dia.