Liputan6.com, Jakarta Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan akrobat politik dengan memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pasalnya, jika memang niat mengungkapkan sebuah kasus, sudah lama harusnya dilakukan.
Advertisement
"Pemanggilan dan pemeriksaan Hasto Kristiyanto (Hasto), Sekjen PDIP, sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku oleh Penyidik KPK, pada hari Senin, 10 Juni 2024, merupakan suatu akrobat politik yang sangat tidak elok dipertontonkan oleh KPK," kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).
Menurut dia, Hasto yang hadir sebagai saksi, di mana KPK harus menghormati dan memperlakukan dengan segala haknya yang dilindungi oleh ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP dan oleh UU KPK.
"Namun apa yang dihadapi oleh Hasto, ketika bertemu dengan Penyidik KPK, ternyata KPK menunjukan sikap dan perilaku yang arogan, pamer kekuasaan bahkan memperlakukan Hasto sebagai seorang tersangka, karena KPK serta merta melakukan upaya paksa dengan menyita HP dan Tas tangan milik Hasto di luar prosedur hukum," tutur Petrus.
Petrus meyebut, tindakan KPK menyita ponsel dan tas tangan milik Hasto,berimplikasi kepada tindakan sita KPK menjadi tidak sah dan lembaga antirasuah itu harus segera kembalikan kedua barang milik Hasto tersebut.
"Implikasi hukum lainnya adalah KPK bisa digugat Praperadilan dan Gugat PMH ke Pengadilan berdasarkan ketentuan pasal 66 UU No.19 Tahun 2019 Tentang KPK sejalan dengan KPK dilaporkan ke Dewas KPK sebagai pelanggaran Etik, semata-mata karena KPK tidak cermat membaca ketentuan pasal 46 dan 47 UU No.19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 20 Tahun 2002 Tentang KPK," kata Petrus.
KPK Benarkan Panggil Staf dan Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Adapun ponsel Hasto disita penyidik disela pemeriksaannya sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019. Pemeriksaan berlangsung hari ini.
Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo membenarkan penyidik telah melakukan penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto. Dia beralasan, hal itu bagian dari proses penyidikan.
"Terkait penyitaan handphone milik alat bukti Saudara H (Hasto), disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).
Budi mengatakan, Hasto telah penuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan Penggantian Antar Waktu (PAW) DPR RI, dengan Tersangka Harun Masiku.
Dalam pemeriksaaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto. Ketika itu, disampaikan alat komunikasi ada di stafnya.
"Penyidik meminta staf dari Saksi H (Hasto) dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (handphone), catatan dan agenda milik saksi H (Hasto)," tandas dia.
Advertisement
Alasan Tim Hukum Asisten Hasto Lapor Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas
Tim kuasa hukum asisten Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan anggota penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK.
Disebut laporan tersebut untuk menindaklanjuti adanya dugaan ketidakprofesionalan dari penyidik KPK, khususnya dalam menyita ponsel dan catatan pribadi milik Kusnadi dan Hasto Kristiyanto.
"Bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan. Dan Kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga disita," kata anggota tim hukum PDIP Ronny Talapessy di gedung Dewas KPK, Senin (10/6/2024) malam.
"Dan handphone yang di sita, dua handphone milik Mas Hasto Kristiyanto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi dan juga ATM milik Saudara Kusnadi," sambungnya.
Ronny menegaskan yang dipermasalahkan dalam penyitaan ini adalah ketidakprofesionalan penyidik yang melakukan penyitaan sepihak, di mana melanggar pasal 38 KUHAP, bahwa penyitaan yang tidak diselingi dengan izin Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Dia pun, barang-barang yang disita oleh penyidik tidak ada hubungannya dengan perkara pencarian DPO KPK Harun Masiku.
"Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada dengan pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang," tegas Ronny.