Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini muncul template di Story Instagram yang berisikan petisi penolakan terhadap pembangunan beach club Raffi Ahmad di daerah Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Template yang mengajak pengguna Instagram untuk mengisi petisi online guna penghentian proyek beach club mewah tersebut sudah dibagikan oleh lebih dari 56 ribu pengguna Instagram per Selasa, 11 Juni 2024.
Template yang diinisiasi oleh akun @wespeakuporg tersebut mendatangkan banyak perhatian. Dalam gambar yang dibagikan, tampak tulisan, "Beach Club punya Raffi Ahmad bisa rusak karst Gunungkidul yang diakui UNESCO."
Advertisement
Diketahui bahwa suami Nagita Slavina tersebut pernah membocorkan rencana pembangunan beach club di daerah Pantai Krakal, Gunungkidul pada 2022. Pihak Raffi memulai pembangunannya pada tahun 2023.
"Spill Dikit Perencanaan Beach Club , @rojo.sambel pinggir laut terbesar di Indonesia , 300 Villa ,Resort and Spa di Pantai Krakal Gunung Kidul Yogyakarta. Semoga 2025 rampung perlahan dan siap menerima warga lokal yang siap bekerja, wisatawan lokal dan mancanegara berbagai kalangan bisa menikmati keindahan Gunung Kidul Yogyakarta," ucap Raffi Ahmad dikutip dari akun Instagram miliknya, @raffinagita1717.
Pembangunan proyek besar itu ternyata dilakukan di pinggir tebing karst yang menjorok ke arah pantai. Hal ini dinilai sebagai pembangunan yang bersifat merusak karena kawasan karst merupakan daerah penyimpanan air. Ditambah lagi, kawasan yang akan dibangun ini ternyata masuk ke dalam Kawasan Geopark Gunung Sewu yang telah terdaftar dalam UNESCO Global Geoparks, setara posisinya seperti geopark di Ciletuh, Sukabumi.
Belum Punya Izin AMDAL
Hal lain yang disorot dalam kampanye dan petisi tersebut adalah masalah perizinan. Dikabarkan bahwa proyek pembangunan beach club Raffi Ahmad belum memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), menurut keterangan WALHI Yogyakarta.
Pembangunan itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa Kawasan Bentang Alam Karst masuk sebagai kawasan lindung nasional yang tidak boleh dirusak.
Unggahan template Instagram dan keterangan dalam laman petisi tersebut juga mempertanyakan soal bagaimana Bupati Gunungkidul bisa memberikan izin pembangunan terhadap beach club di dalam kawasan yang dilindungi oleh undang-undang.
"Coba bayangin kok bisaaaaa???? Kok bisa Bupati Gunungkidul Sunaryanta ngasih izin????," tulis keterangan tersebut.
Dalam laman change.org, inisiator petisi tersebut adalah seorang pemuda asal Yogyakarta bernama Muhammad Raafi. Ia beranggapan bahwa adalah suatu kejanggalan proyek tersebut bisa terus berjalan meski tidak berizin AMDAL.
"Kalau resort itu dibangun, pastinya yang banyak dapat keuntungan adalah investor dan pengusaha. Masyarakat cuma dapat yang nggak enaknya aja."
Advertisement
Potensi Timbulkan Krisis Air bagi Warga Sekitar
Selain itu, template dan petisi tersebut juga menggarisbawahi dampak pembangunan di Kawasan Karst Gunungkidul. Dikatakan bahwa proyek ini bisa mendatangkan bencana kekeringan dan krisis ekologi bagi warga sekitar.
"Warga Gunungkidul sekarang udah mengalami krisis air. Kalau beach club ini dibangun, bakal terjadi krisis air, kekeringan, kerusakan karst, banjir dan longsor," tulis keterangan dalam template tersebut.
Petisi dan template tersebut menuntut pihak proyek untuk membatalkan pembangunan beach club tersebut dan meminta Pemerintah Daerah Gunungkidul untuk lebih memperketat pemberian izin untuk hotel dan resor.
"Makanya lewat petisi ini, saya meminta rencana pembangunan proyek resort dan beach club di Gunungkidul dibatalkan. Saya juga meminta Bupati Gunungkidul Sunaryanta untuk memperketat pemberian izin hotel dan resort. Apalagi yang mau dibangun di kawasan bentang alam karst yang harusnya dilindungi," tulis keterangan petisi.
Beach club yang merupakan hasil kerja sama antara Raffi Ahmad dan seorang investor asal Yogyakarta, Arbi Leo. Keduanya membentuk PT Agung Trans Bersahaja Indonesia. Proyek beach club ini juga dikabarkan akan jadi yang terbesar di Indonesia.
Sejauh ini belum ada tanggapan dari baik dari pihak Raffi Ahmad maupun pihak Pemerintah Daerah Gunungkidul terkait permasalahan ini.
Pantai Krakal Jogja yang Jadi Tempat Proyek Beach Club Raffi Ahmad
Mengutip dari kanal Lifestyle Liputan6.com, nama krakal diambil dari kata kerakal. Dalam bahasa Jawa, kerakal berarti batu-batuan kecil yang tersebar. Nama itu sesuai dengan pesona Pantai Krakal yang tak hanya menawarkan keindahan pasir putih, tetapi juga batuan kecil dengan permukaan halus dan berwarna putih.
Saat berada di Pantai Krakal Gunungkidul, pengunjung akan melihat keindahan pasir putih yang berpadu dengan jernihnya air pantai. Saat sedang surut, pengunjung dapat menikmati keindahan aneka biota laut yang berada di dalamnya. Salah satu jenis ikan yang terkenal di Pantai Krakal adalah ikan damselfish. Ikan ini berwarna kuning dengan aksen biru di punggungnya.
Selain itu, terdapat batu karang besar yang tampak seperti jalan setapak di atas permukaan laut. Berbagai aktivitas seru bisa dilakukan di sini, mulai dari bersantai di gazebo, menikmati sunset, berfoto, berselancar, snorkeling, hingga mengeksplor pantai kecil di dekat Pantai Krakal yang lokasinya hanya dibatasi batu karang besar.
Advertisement