Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan 6 wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK. Lahan tambang itu siap dikelola badan usaha milik organisasi masyarakat atau ormas keagamaan.
Seluruh lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B itu termasuk generasi pertama. Diketahui, sekitar 70 persen berlokasi di Kalimantan Timur.
Advertisement
Terkait itu, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bisa memberikan langsung IUPK kepada ormas keagamaan. Artinya, ormas keagamaan tak perlu melalui tahapan lelang.
Ormas keagamaan bisa mendapatkan IUPK dari eks PKP2B. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 30 Mei 2024.
Ada 6 ormas keagamaan yang akan mendapat IUPK tambang batu bara. Di antaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, yang mewakili Islam.
Selanjutnya, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia atau PGI yang mewakili Kristen, Konferensi Waligereja Indonesia atau KWI yang mewakili Katolik. Serta, ormas keagamaan lain yang mewakili Hindu dan Buddha.
Siapa saja ormas keagamaan yang mendukung, menolak, hingga mempertimbangkan penawaran konsesi tambang dari Jokowi tersebut? Lokasi tambang tersebut milik perusahaan mana saja? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis 6 Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang dari Jokowi
Advertisement