Kasus Penipuan Anak Petani di Subang, Oknum Anggota Polri Ditetapkan Jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan oknum anggota Polri aktif Aiptu Heni Puspitaningsih sebagai tersangka atas kasus penipuan terhadap anak petani di Subang, Jawa Barat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Jun 2024, 03:06 WIB
Ilustrasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Barat menetapkan oknum anggota Polri aktif Aiptu Heni Puspitaningsih sebagai tersangka atas kasus penipuan terhadap anak petani di Subang, Jawa Barat.

Selain Heni, Reskrim Polres Metro Jakarta Barat juga menetapkan tersangka terhadap pecatan Polisi, Asep Sudirman yang juga terlibat dalam kasus penipuan tersebut. Kedua tersangka merupakan pasangan suami-istri (Pasutri).

"Yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).

Di kesempatan yang sama Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menuturkan, saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan.

Pihaknya akan mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.

"Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka" Tukasnya.

 


Lolos Seleksi

Diberitakan sebelumnya, petani bernama Carlim Sumarlin (56) asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat kena tipu oknum anggota Polisi agar anaknya bisa lolos pendaftaran Polisi wanita (Polwan).

Carlim bahkan telah menyetorkan uang senilai Rp 598 juta agar putrinya Teti Rohaeti bisa menjadi seorang Polwan.

Oknum anggota Polisi yang melakukan penipuan itu yakni Aiptu Heni P alias HP, anggota Polda Metro Jaya dan Suaminya Asep sudirman yang merupakan pecatan Personel Polri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya