Habib Luthfi Ikut Pemerintah soal Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Habib Luthfi bin Yahya mengatakan, dirinya akan mengikuti keputusan pemerintah soal pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Jun 2024, 14:09 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertakziah ke rumah duka almarhumah Syarifah Salma binti Hasyim bin Yahya di Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (29/5/2024). Almarhumah merupakan istri dari pendakwah sekaligus anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Habib Luthfi bin Yahya (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Habib Luthfi bin Yahya mengikuti keputusan pemerintah soal pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Dia mengaku tak pernah diajak diskusi oleh pemerintah terkait izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan.

"Sekalipun, terserah saya enggak tau soal itu. Kita enggak pernah diajak musyawarah, masalah hal ini saya tidak bisa mengatakan iya atau tidak," kata Habib Luthfi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/6/2024).

"Kita mengikuti saja bagaimana jalannya pemerintah seandainya itu baik, dianggap baik. Untuk itu, ya silakan saja, seandainya dianggap pemerintah tidak (baik)," sambungnya.

Dia belum bisa menilai apakah kebijakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan baik atau tidak. Terkait adanya ormas yang menolak, Habib Luthfi menuturkan hal tersebut hak setiap ormas.

"Terserah saja, mereka punya hak kok, kita hargai demokrasi," ujar Habib Luthfi.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan 6 wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK. Lahan tambang itu siap dikelola badan usaha milik organisasi masyarakat atau ormas keagamaan.

Seluruh lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B itu termasuk generasi pertama. Diketahui, sekitar 70 persen berlokasi di Kalimantan Timur.

Terkait itu, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bisa memberikan langsung IUPK kepada ormas keagamaan. Artinya, ormas keagamaan tak perlu melalui tahapan lelang.

 


Diteken Jokowi pada 30 Mei 2024

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan mengenai aturan izin tambang untuk ormas di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024). (Arief/Liputan6.com)

Ormas keagamaan bisa mendapatkan IUPK dari eks PKP2B. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 30 Mei 2024.

Ada 6 ormas keagamaan yang akan mendapat IUPK tambang batu bara. Di antaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, yang mewakili Islam.

Selanjutnya, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia atau PGI yang mewakili Kristen, Konferensi Waligereja Indonesia atau KWI yang mewakili Katolik. Serta, ormas keagamaan lain yang mewakili Hindu dan Buddha.

Beberapa ormas lain yang menyatakan penolakan antara lain:

• Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)

• Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI)

• Parisada Hindu Dharma Indonedia (PHDI)

Infografis 6 Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang dari Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya