Liputan6.com, Jakarta - Majelis Rakyat Papua (MRP) mengusulkan pemekaran sejumlah wilayah di Papua yakni, Mimika Timur dan Mimika Barat. Hal ini telah disampaikan MRP saat bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/6/2024).
"Kami minta untuk Bapak Presiden memperhatikan pemekaran Kabupaten Mimika Timur, Mimika Barat, terus Kotamadya Ibu Kota Papua di Timika dan juga Provinsi Mumbrai," kata Ketua MRP Papua Tengah dan Koordinator MRP se-Papua, Agustinus Anggaibak usai pertemuan, Rabu.
Advertisement
"Aspirasi ini kami sudah sampaikan kepada Bapak Presiden dan juga Bapak Mendagri dan Menko Polhukam kami sudah sampaikan," sambungnya.
Agustinus menuturkan pemekaran wilayah tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat Papua. Menurut dia, Presiden Jokowi telah menyampaikan akan mempertimbangkan usulan MRP soal pemekaran wilayah Mimika.
"Sudah, tidak ada masalah. Akan dipertimbangkan (soal pemekaran)," ujarnya.
Dia mengatakan, pemekaran wilayah Papua membawa dampak positif untuk masyarakat. Salah satunya, meningkatkan infrastruktur dan perekonomian masyarakat Papua.
"Adanya pemekaran ini beberapa provinsi ini sudah bagus untuk orang Papua, untuk peningkatan pembangunan, ekonomi dan lain-lain sudah bagus. Jadi itu tidak ada masalah. Yang sekarang kami minta itu malah justru kita minta bertambah lagi," jelas Agustinus.
Pembangunan DOB Papua Dipercepat
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen untuk mempercepat pembangunan di daerah otonom baru (DOB) Papua dalam sisa waktu empat bulan masa pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Sesuai dengan tugas saya dan juga program pemerintah, yang kita benahi sekarang itu tentu sistemnya kemudian landasan-landasannya, milestone-nya," kata Wapres dalam keterangan persnya usai meninjau permukiman nelayan Malawei di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis.
Ia pun mengungkapkan ada enam pondasi yang dibangun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dalam menggenjot pembangunan DOB Papua.
Fokus pertama, pada pembenahan sistem dan landasan hukum otonomi khusus (otsus) Papua.
"Dengan undang-undang yang baru itu, sudah berubah pengelolaannya, otsus ini. Dana pun juga tidak seluruhnya didrop, tetapi sebagian ada di pusat yang kemudian diturunkan dalam bentuk program. Ada yang grant, itu nanti langsung tidak ada di provinsi, tetapi juga di kabupaten/kota sehingga lebih bisa tersalur," ujarnya.
Selain itu, Ma'ruf mengatakan pemekaran wilayah menjadi empat provinsi di Papua, menjadi salah satu langkah strategis berikutnya.
"Kita harapkan dengan -pemekaran empat provinsi- itu pelayanannya lebih bisa langsung karena kalau satu provinsi itu terlalu jauh," ungkap Ma'ruf..
Advertisement