Liputan6.com, Jakarta - Peraturan ganjil genap di Jakarta merupakan kebijakan yang terus diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) bersama para pemangku kepentingan hingga saat ini. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta menurunkan polusi udara di ibu kota.
Pada hari ini, Kamis (13/6/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta masih diberlakukan di beberapa ruas jalan tertentu pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
Advertisement
Peraturan tersebut diterapkan pada hari kerja, sementara pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu), hari libur nasional, dan tanggal merah, peraturan ganjil genap tidak berlaku.
Sebanyak 26 titik jalan utama di Jakarta menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Jadwal penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara sesi kedua berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta menurunkan polusi udara di kota Jakarta.
Sejak Juni 2022, penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap telah diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum, sehingga berdampak positif terhadap kualitas udara dan kenyamanan lalu lintas di Jakarta.
Dengan adanya peraturan ganjil genap, diharapkan masyarakat Jakarta dapat merasakan manfaat dari pengurangan kemacetan dan polusi udara, serta semakin menyadari pentingnya penggunaan transportasi umum demi kelestarian lingkungan dan kenyamanan bersama.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik