Penyidik KPK Dilaporkan Staf Hasto Kristiyanto ke Komnas HAM

Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi resmi membuat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

oleh Tim News diperbarui 12 Jun 2024, 18:05 WIB
Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi resmi membuat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (Foto: Merdeka.com/Nur Habibie).

Liputan6.com, Jakarta Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi resmi membuat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Laporan itu buntut penyitaan sejumlah barang berupa ponsel, buku tabungan, ATM, dan buku catatan DPP PDIP yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun kejadian itu terjadi saat mendampingi Hasto diperiksa KPK sebagai saksi  pada 10 Juni 2024.

“Serta-merta penyidik KPK secara serampangan, sewenang-wenang melakukan perampasan kemerdekaan berupa penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara," kata kuasa hukumnya, Petrus Selestinus kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Menurut dia, hal tersebut yang dipandangnya sebagai bentuk pelanggaran HAM terhadap Kusnadi. Oleh karenanya, ia pun melaporkannya kepada Komnas HAM.

"Kami meminta Komnas HAM segera mendengarkan beberapa saksi yang akan kami sampaikan kepada Komnas HAM untuk didengar, terutama teman-teman dari tim hukum Pak Hasto yang kemarin juga hadir di KPK. Mereka ini adalah saksi yang melihat langsung bagaimana penyidik Rossa memperlakukan Suudara Kusnadi secara sewenang-wenang, melanggar prosedur mengenai penggeledahan dan penyitaan," jelasnya.

"Melanggar hak azasinya karena dia merasa tersandra. Hak kemerdekanya untuk bebas itu disendera oleh penyidik KPK selama 3 jam di KPK," sambungnya.

 


Minta Kapolri Dipanggil

Dengan sudah mengadukan hal tersebut kepada Komnas HAM, ia pun ingin agar segera adanya pemanggilan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kami meminta Komnas HAM juga memanggil Kapolri untuk didengar penjelasannya mengapa praktik-praktik penyidikan di KPK sekarang ini sangat merosot," ujarnya.

"Terjadi pelanggaran HAM, terjadi perkara yang bergantung terlalu lama, kami sebagai advokat pun dilarang mendampingi saksi. Seorang kuasa hukum dilarang mendampingi saksi yang diperiksa oleh KPK. Pengalaman praktik Saudara Kusnadi tidak sebagai saksi pun diintimidasi, diinterogasi. Itu praktik-praktik pelanggaran HAM yang terjadi di KPK," tambahnya.

Selain itu, ia juga ingin agar adanya pembenahan dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga masuk ke tahap penuntutan.

"Nah, karena itu kami minta supaya dalam proses pemeriksaan terhadap kasus ini, walaupun Saudara Kusnadi adalah orang kecil, tetapi dia adalah seorang yang sekarang ini bekerja membantu Pak Hasto," ucapnya.

"Kasus ini harus membuka mata pimpinan Polri, pimpinan KPK, untuk benahi penyidikan, proses penyidikan, proses penyelidikan, dan penuntutan yang terjadi di KPK," pungkasnya.

 


KPK Dalami Isi Ponsel dan Buku Catatan Hasto Terkait Pencarian Harun Masiku

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang mendalami isi telepon seluler milik Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyantoterkait pencarian buron KPK Harun Masiku.

"Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

Budi menyatakan tidak bisa memberikan komentar soal apa saja temuan penyidik lembaga antirasuah dalam ponsel milik Hasto tersebut.

Namun, dia menegaskan tim penyidik KPK tidak pernah berhenti mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk tentang pencarian Harun Masiku

"Tim penyidik tentu akan mengoptimalkan berbagai cara untuk mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah satu DPO pada perkara ini juga kemudian bisa membuahkan hasil," ujarnya.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya