Liputan6.com, Jakarta Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi resmi membuat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dia pun mengakui, tak hanya barang-barangnya disita, tapi juga mengalami intimidasi dan dibentak oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
“Diinterogasi. dibentaknya 'Sudah kamu diem aja'. Cuma kan saya orang biasa, saya takut. Pertanyaannya, hp siapa? Ini punya siapa, punya siapa, barang siapa?,” kata Kusnadi kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Ternyata, tidak hanya dibentak, juga menanyakan atau memastikan jika Kusnadi beragam Islam.
“Kamu orang Islam kan?" Gitu. 'Kamu tahu kan kalau bohong?' Gitu. 'Bohong itu di neraka itu bahaya, berat',” ujarnya.
“Ya ditanya barang ini. Sama ditanya keberadaan Harun Masiku. Saya jawab tidak tahu. Terus dia bilang 'Kamu jangan bohong',”sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Kusnadi juga mengungkapkan, jika Hasto sempat menanyakan tentang keberadaan dirinya yang saat itu juga berada di lantai 2.
"Belum ketemu (Hasto), begitu saya diperiksa, saya disuruh keluar, barang-barang sudah keluar, saya ketemu Pak Hasto, Pak Hasto ngomong ke saya. 'Kamu ngapain di atas?, kamu harus turun'. Disitu terjadi perdebatan antara Pak Rosa dan Pak Hasto," ungkapnya.
"Kalau diperiksanya dua orang,” pungkasnya.
Dilapor ke Komnas HAM
Laporan itu buntut penyitaan sejumlah barang berupa ponsel, buku tabungan, ATM, dan buku catatan DPP PDIP yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun kejadian itu terjadi saat mendampingi Hasto diperiksa KPK sebagai saksi pada 10 Juni 2024.
“Serta-merta penyidik KPK secara serampangan, sewenang-wenang melakukan perampasan kemerdekaan berupa penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara," kata kuasa hukumnya, Petrus Selestinus kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Menurut dia, hal tersebut yang dipandangnya
bentuk pelanggaran HAM terhadap Kusnadi. Oleh karenanya, ia pun melaporkannya kepada Komnas HAM.
"Kami meminta Komnas HAM segera mendengarkan beberapa saksi yang akan kami sampaikan kepada Komnas HAM untuk didengar, terutama teman-teman dari tim hukum Pak Hasto yang kemarin juga hadir di KPK. Mereka ini adalah saksi yang melihat langsung bagaimana penyidik Rossa memperlakukan Suudara Kusnadi secara sewenang-wenang, melanggar prosedur mengenai penggeledahan dan penyitaan," jelasnya.
"Melanggar hak azasinya karena dia merasa tersandra. Hak kemerdekanya untuk bebas itu disendera oleh penyidik KPK selama 3 jam di KPK," sambungnya.
Advertisement
Panggil Kapolri
Dengan sudah mengadukan hal tersebut kepada Komnas HAM, ia pun ingin agar segera adanya pemanggilan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami meminta Komnas HAM juga memanggil Kapolri untuk didengar penjelasannya mengapa praktik-praktik penyidikan di KPK sekarang ini sangat merosot," ujarnya.
"Terjadi pelanggaran HAM, terjadi perkara yang bergantung terlalu lama, kami sebagai advokat pun dilarang mendampingi saksi. Seorang kuasa hukum dilarang mendampingi saksi yang diperiksa oleh KPK. Pengalaman praktik Saudara Kusnadi tidak sebagai saksi pun diintimidasi, diinterogasi. Itu praktik-praktik pelanggaran HAM yang terjadi di KPK," tambahnya.
Selain itu, ia juga ingin agar adanya pembenahan dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga masuk ke tahap penuntutan.
"Nah, karena itu kami minta supaya dalam proses pemeriksaan terhadap kasus ini, walaupun Saudara Kusnadi adalah orang kecil, tetapi dia adalah seorang yang sekarang ini bekerja membantu Pak Hasto," ucapnya.
"Kasus ini harus membuka mata pimpinan Polri, pimpinan KPK, untuk benahi penyidikan, proses penyidikan, proses penyelidikan, dan penuntutan yang terjadi di KPK," pungkasnya.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com