Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Tak Menuntut Hak Asuh Anak dan Gana Gini

Ditanya pemicu perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, enggan mengungkapnya karena sidang bersifat tertutup.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 12 Jun 2024, 20:00 WIB
Ruben Onsu dan Sarwendah. (instagram/ruben_onsu)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan adanya gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah. Bahkan pengadilan sudah menunjuk majelis hakim sidang perceraian pasutri tersebut yang akan digelar perdana pada 9 Juli 2024.

Ditanya pemicu perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah, Tumpanuli Marbun selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, enggan mengungkapnya karena sidang bersifat tertutup. Namun berdasarkan gugatan, Ruben selaku penggugat hanya menuntut perpisahan.

"Ya perceraian. Sedangkan untuk hak asuh anak tidak, (gana-gini) tidak ada, hanya perceraian," kata Tumpanuli Marbun di kantornya, Rabu (12/6/2024).

"Sudah pasti alasan perceraian ada dituangkan dalam gugatan. Akan tetapi, perkara perceraian ini dalam ruang lingkup privat, kita tentu tidak bisa menginformasikan karena sidangnya juga tertutup," tambah Tumpanuli.


Motif perceraian baru bisa diketahui ketika pembacaan putusan

Ruben Onsu dan Sarwendah (ist - Munady Widjaja)

Menurut Tumpanuli, kemungkinan motif dari perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah baru bisa diketahui ketika pembacaan putusan.

"Apa yang menjadi motif dari perceraian itu sendiri baru bisa diketahui pada saat pembacaan putusan itu sendiri, karena itu sudah mulai dibuka," katanya.


Kedua pihak diharapkan dapat hadir di sidang perdana

Anniversary pernikahan Sarwendah dan Ruben Onsu (Sumber: Instagram/sarwendah29)

Tumpanuli melanjutkan, kedua pihak diharapkan dapat hadir di sidang perdana yang biasanya beragendakan mediasi. Seandainya tidak hadir, biasanya pengadilan akan kembali memanggil keduanya untuk sidang berikutnya.

"Jadi untuk sidang harus didahului dengan mediasi. Kalau sidang pertama para pihak tidak hadir, tentu harus dipanggil lagi dalam sidang berikutnya," jelasnya.

 


Prinsip dari mediasi

Tumpanuli menambahkan, prinsip dari mediasi sendiri untuk mengupayakan persamaan di antara kedua pihak. Biasanya, pengadilan melakukan dua kali pemanggilan untuk penggugat dan tergugat, agar hadir di sidang mediasi.

"Di dalam mediasi juga demikian. Yang namanya mediasi, mengusahakan persamaan itu tercapai. Biasanya kita panggil dua kali. Kalau tidak hadir, ya dinyatakan tidak berhasil," tukas Tumpanuli.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya