Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Komnas HAM, Alex Marwata: Silahkan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menanggapi dengan santai laporan kubu Hasto. Ia malah mempersilahkan asisten Hasto itu ingin mengadu ke pelbagai pihak.

oleh Tim News diperbarui 12 Jun 2024, 20:22 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi membuat pelbagai laporan usai handphone miliknya dan bosnya disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, Kusnadi melaporkan penyitaan handphonenya tersebut ke Komnas HAM.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menanggapi dengan santai laporan oleh Kusnadi itu. Ia malah mempersilahkan asisten Hasto itu ingin mengadu ke pelbagai pihak.

"Silahkan saja melaporkan kemana-kemana, di mana pintu itu terbuka. Kan hak dari warga negara kan siapapun boleh melaporkan kalau merasa haknya dilanggar," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/6/2024).

Alex hanya menyebut tidak ingin mempersoalkan laporan yang dibuat oleh kubu Hasto yang merasa adanya pelanggaran hak asasinya. Namun demikian, pimpinan KPK menegaskan penyitaan handphone milik Hasto dan Kusnadi telah seusia dengan mekanisme yang ada.

Sebab penyitaan itu masih berkaitan erat dengan kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dengan manta Caleg PDIP, Harun Masiku.

"Ini kan masih ada kaitannya kan, penyidikan untuk anggota KPU dan HM sendiri. Di situ kan ada perintah melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan. Satu surat dalam sprindik itu disertai dengan penggeledahan dan penyitaan," tegas Alex.

 


Buat Laporan ke Dewas KPK hingga Komnas HAM

Sebagaimana diketahui, Kusnadi telah membuat laporan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, lalu berencana akan menggugat ke Pengadilan.

Terbarunya, Asisten Hasto secara resmi melaporkan penyitaan tersebut ke Komnas HAM.

Laporan itu buntut penyitaan sejumlah barang termasuk handphone saat mendampingi Hasto ketika diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap Harun Masiku pada Senin 10 Juni 2024.

"Tetapi serta-merta penyidik KPK secara serampangan, sewenang-wenang melakukan perampasan kemerdekaan berupa penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara," kata Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu 12 Juni 2024.

 


Dinilai Langgar HAM

Menurut Petrus, penyitaan handphone itu sebagai bentuk pelanggaran HAM terhadap Kusnadi. Pelanggaran HAM itu karena Kusnadi merasa tersandera hak kemerdekaannya oleh penyidik KPK selama tiga jam diperiksa di Lembaga antirasuah.

Atas dasar itu, Petrus mengatakan, kliennya melaporkan Tindakan KPK tersebut kepada Komnas HAM.

"Kami meminta Komnas HAM segera mendengarkan beberapa saksi yang akan kami sampaikan kepada Komnas HAM untuk didengar, terutama teman-teman dari tim hukum Pak Hasto yang kemarin juga hadir di KPK. Mereka ini adalah saksi yang melihat langsung bagaimana penyidik Rossa memperlakukan Suudara Kusnadi secara sewenang-wenang, melanggar prosedur mengenai penggeledahan dan penyitaan," ujar Petrus.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya