Liputan6.com, Garut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat memburu Aang Kunaefi bin Aonudin, terdakwa sekaligus koruptor dana desa Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Garut tahun anggaran 2019-2020 yang telah merugikan negara senilai Rp931 juta lebih.
“Majelis hakim memerintahkan terdakwa ditangkap dan dilakukan penahanan apabila telah ditemukan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Garut Jaya P Sitompul, mengutip putusan yang dibacakan Pengadilan Tipikor Bandung.
Advertisement
Dalam putusannya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menyatakan terdakwa Aang Kunaefi bin Aonudin yang tidak pernah hadir dalam persidangan (In Absentia), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
“Terdakwa Aang Kunaefi bin Aonudin dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp300 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ujar putusan itu.
Tidak hanya itu, koruptor dana desa itu dijatuhi pidana tambahan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp931.627.080, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan.
“Apabila harta bendanya dilelang untuk menutup uang pengganti dan tidak mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” ujar putusan itu.
Jaya menyatakan, saat ini posisi terdakwa sudah dimasukan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam waktu satu tahun terakhir. “Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap terdakwa,” kata dia.