Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku gelisah karena banyaknya benih lobster yang diselundupkan ke luar negeri. Bahkan, nilainya benih lobster ini ditaksir sampai triliunan rupiah.
Dia mengatakan, kondisi itu membuat tidak memberikan keuntungan apapun kepada Indonesia. Hal ini, jadi pesannya usai melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang baru saja dilantik, Pung Nugroho Saksono.
Advertisement
"Triliunan rupiah harta bangsa ini melayang ke negara lain, tanpa kita mendapatkan satu perak pun. Angkanya tidak kurang dari 500 juta bibit setiap tahun yang melayang, saya gelisah segelisah gelisahnya," tegas Menteri Trenggono, mengutip keterangan resmi, Kamis (13/6/2024).
Dia meminta Pung Nugroho untuk tak gentar melawan praktik-praktik penyelundupan BBL tadi. Mengingat, hal itu jadi tugas pengawasan PSDKP.
"Saya sampaikan ke Pak Dirjen jangan takut selama ini untuk kepentingan negara, untuk kepentingan publik, dan kita tidak main-main di situ. Kalau penyelundupan ini bisa kita hentikan, kita bisa berbuat banyak untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan," katanya.
Persoalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) menjadi perhatian KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.
KKP kemudian membentuk PMO 724 untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan pemanfaatan biota laut tersebut.
Pada sisi penegakan hukum, hingga pertengahan Mei lalu, sudah delapan kali dilakukan penggagalan penyelundupan BBL oleh berbagai pihak, seperti petugas bandara, kepolisian, hingga TNI AL. Total Benih Bening Lobster yang berhasil diselamatkan mencapai 982.025 ekor.
Pung Nugroho Sempat Jabat Plt
Sebelum dilantik, Pung Nugroho Saksono mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PSDKP sejak Februari lalu. Belum lama ini, dia dan timnya berhasil menangkap kapal asing Run Zheng 03 yang menangkap ikan menggunakan trawl di wilayah perairan Arafura.
Selain terjerat praktik IUU Fishing, di dalam kapal berukuran lebih dari 800 GT itu diduga terjadi perbudakan terhadap belasan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.
Sementara itu, dalam acara tersebut, Menteri Trenggono juga melantik Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Ishartini yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas.
Serta tiga pejabat lainnya masing-masing Staf Ahli Menteri (SAM) Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Agus Suherman, SAM Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Hendra Yusran Siri, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, Miazwir.
Benih lobster itu apa?
Benih lobster, sering disebut juga sebagai benur, adalah tahap awal kehidupan lobster sebelum mencapai ukuran dewasa. Benih lobster ini biasanya dihasilkan dari proses penetasan telur yang dilakukan di lingkungan alami atau di fasilitas budidaya.
Setelah menetas, benih lobster melewati beberapa tahap perkembangan sebelum mencapai tahap juvenile dan akhirnya dewasa.
Pada tahap benih, lobster sangat rentan terhadap predator dan perubahan lingkungan, sehingga sering kali dipelihara dalam kondisi yang terkontrol untuk memastikan kelangsungan hidup yang lebih tinggi.
Pemeliharaan dan budidaya benih lobster memiliki nilai ekonomi yang signifikan, terutama di negara-negara dengan industri perikanan yang maju. Di Indonesia, misalnya, benih lobster menjadi komoditas penting yang diekspor ke berbagai negara.
Budidaya benih lobster tidak hanya membantu memenuhi permintaan pasar internasional, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian populasi lobster di alam liar dengan mengurangi tekanan penangkapan langsung dari laut.
Namun, pengelolaan dan regulasi yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa praktik ini dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merusak ekosistem laut.
Advertisement
Kenapa benih lobster tidak boleh dijual?
Pada 7 Januari 2015, Menteri KKP saat itu Susi Pudjiastuti melarang ekspor benih lobster dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Pasal 7 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya. Aturan ini menjelaskan bahwa lobster yang boleh ditangkap adalah ukuran panjang karapas di atas 8 sentimeter.
Pada 27 Desember 2016, Susi mengeluarkan Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Indonesia. Pasal 7 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.
Alasannya adalah karena hasil tangkapan lobster di laut terus menyusut karena adanya perdagangan benur.