Tiga Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU

Harli mengatakan, tersangka korupsi timah SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya antara lain mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSA milik tersangka HLN dengan dalih dan Corporate Social Responsibility.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Jun 2024, 15:37 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat dengan pasal tambahan berupa tindak pidana pencurian uang terhadap tiga tersangka kasus korupsi timah. (Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat dengan pasal tambahan berupa tindak pidana pencurian uang terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atau korupsi timah.

Mereka adalah SG selaku komisaris PT SIP, SP selaku direktur utama PT RBT dan RI selaku direktur utama PT SBS dengan pasal pencucian uang.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar setelah pelimpahan tahap dua atau penyerahan 10 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami juga mau sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa terhadap tersangka SG, SP, dan RI dikenakan selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 S 1 ke 1 KUHP," kata Harli kepada wartawan, kamis (13/6/2024).

Harli mengatakan, tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya antara lain mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSA milik tersangka HLN dengan dalih dan Corporate Social Responsibility.

"Kemudian melakukan pembelian beberapa aset dengan mengatasnamakan orang lain," ucap dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Total ada 10 tersangka sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (13/6/2024).

"Bahwa pada hari ini Kamis, tanggal 13 Juni 2024 Penyidik pada Jampidsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tentu diserahkan kepada penuntut umum yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar dia.

Harli Siregar mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan setelah penuntut umum telah menyatakan berkas perkara lengkap. Sehingga penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Harli Siregar merincikan, identitas tersangka diantaranya MRPT selaku direktur utama PT Timah periode tahun 2016-2021. Kedua, EE selaku direktur keuangan PT Timah periode tahun 2017-2018. Ketiga, HT selaku direktur utama CP VIP. Keempat, MBG selaku direktur utama PT SIP. Kelima, SG selaku komisaris PT SIP.

Keenam, RI selaku direktur utama PT SBS. Ketujuh, BY selaku eks komisaris CP VIP. Kedelapan, RL selaku general manager PT TEIN. Kesimbilan, SP selaku direktur utama PT RBT. Kesepuluh, RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT.

"Dalam kaitan ini maka kepada ke 10 tersangka yang diserahkan hari ini oleh penuntut umum juga akan melakukan penahanan baik yang ada di rutan salemba yang ada di Jakarta Selatan maupun yang ada di Kejaksaan Agung," ucap dia.

Sementara itu, tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Adapun, diantaranya beberapa dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia dan 3 unit mobil yang turut diserahkan serta 90 sertifikat tanah.

Harli Siregar mengatakan, penuntut umum akan melakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti yang diserahkan.Dalam konteks tersangka, kata dia tentu jangan sampai ada yang error impersonal.

"Jadi memitigasi itu. Apa yang tertera identitas dalam berkas perkara tentunya akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dan disesuaikan," ujar dia.

Demikian halnya dengan barang bukti. Harli mengatakn, supaya tidak error in objecto.

"Maka barang bukti yang diserahkan oleh penyidik itu akan diteliti oleh penuntut umum sesuai dengan apa yang terdapat dalam berkas perkara," tandas dia.

Sehingga, saat ini yang sudah diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum tersangka berjumlah 13 orang dari total 22 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan ada 9 orang lagi tersangka yang tentu kita harapkan dalam waktu dekat juga akan diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum. Karena memang saat ini terhadap 9 orang dimaksud berkas perkaranya masih dalam rangka penyempurnaan dan diharapkan dalam waktu dekat akan bisa dituntaskan dan diselesaikan," tandas dia.


Pengacara Bantah Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah: Tidak Ada Itu

Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi pada hari ini merupakan yang pertama usai suaminya ditetapkan sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar membantah kabar yang menyebutkan bahwa istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.

Harris dengan tegas menyatakan bahwa kabar tersebut adalah hoaks dan fitnah yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Tidak ada itu, kan sudah dipertegas pak Kapuspenkum (Kejaksaan Agung) tidak ada itu. Itu berita hoaks fitnah yang dibuat oleh orang tidak bertanggung jawab,” kata Harris saat dikonfirmasi, Kamis (6/6/2024).

Meskipun merasa dirugikan, Harris belum berencana untuk mengambil tindakan hukum atau melaporkan fitnah tersebut kepada pihak kepolisian.

“Tidak perlu saya fikir sampai saat ini tidak ada (upaya hukum). Artinya itu biasa dibuat oleh orang-orang tidak bertanggung jawab yang membuat hal-hal itu, tidak ada lah,” ucapnya.

Menurutnya, tidak perlu memikirkan hal tersebut karena kabar tersebut hanya dibuat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Harris menjelaskan bahwa kliennya telah dipastikan sebagai saksi dalam kasus tersebut, sehingga dia meminta agar publik memahami bahwa Sandra Dewi memiliki posisi sebagai publik figur dan juga sebagai istri Harvey Moeis.

“Tidak ada kaitan, kita harus bisa membedakan posisi dia sebagai sandra dewi dan posisi sebagai istri daripada HM. Jadi tidak ada perlu mengambil langkah hukum, ini kan statusnya saksi,” tuturnya.


Kejagung Tegaskan Sandra Dewi Masih Berstatus Saksi

Kasus ini, munurut perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan memiliki nilai kerugian ekologis mencapai Rp271 Triliun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan status istri dari Istri tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.

Hal itu menyusul isu yang disebarkan akun media X @opposite6892, dengan menyebut kalau Sandra Dewi telah menjadi tersangka dalam kasus Timah menyusul suaminya Harvey Moeis.

"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi Rabu 5 Juni 2024.

Adapun berdasarkan catatan, diketahui total Sandra Dewi istri dari tersangka Harvey Moeis telah diperiksa sebanyak dua kali. Tepatnya pemeriksaan pertama pada Kamis (4/4) lalu, dan kedua Rabu (15/6) kemarin.


Daftar Tersangka

Sementara dalam kasus ini telah diketahui hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus tersebut, dari hasil awal Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Kemudian untuk, total tersangka masih 21 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal, berikut namanya;

1.Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2.Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)

3.Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)

4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)

5.Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)

6.Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)

7.Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)

8.Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)

9.Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)

10.Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)

11.Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

12.Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

13.General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)

14.Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)

15.Pihak Swasta, Toni Tamsil

16.Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT

17.Hendry Lie (HL) beneficiary owner

18.Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN)

19.SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015--2019

20.BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019

21.AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung

22. BGA (Bambang Gatot Ariyono) selaku mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.

 

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya