Liputan6.com, Medan Pabrik sekaligus laboratorium pembuatan narkoba jenis pil ekstasi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), digerebek petugas gabungan Bareskrim Polri, Polda Sumut, dan Bea Cukai.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah toko atau ruko nomor 136 C yang berada di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Medan. 5 orang ditangkap, 3 laki-laki dan 2 perempuan.
"Lima orang berinisial HK, DK, SS, AP, dan HD, ditangkap. Sementara dua orang lagi berinisial R dan B masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, di Medan, Kamis, 13 Juni 2024.
Baca Juga
Advertisement
Diterangkannya, pabrik ekstasi ini sudah beroperasi selama 6 bulan. Berdasarkan keterangan para tersangka, pabrik ini memproduksi 600 butir pil ekstasi dalam 1 bulan.
"Nah, modelnya pesanan. Anggap total sebulan 600, kalau selama enam bulan sudah berapa. Itu keterangan tersangka," sebutnya.
Diproduksi di Lantai 3
Dibeberkan Juharsa, pil ekstasi tersebut diproduksi para tersangka di lantai 3 ruko dalam sebuah kamar. Pengakuan para tersangka juga, mereka mencetak barang haram itu menggunakan alat dan bahan yang diperoleh dari luar negeri, yaitu China.
"Dari pengungkapan ini disita 635 butir ekstasi siap edar, alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor, dan peralatan Clandestine laboratorium narkotika pil ekstasi," terangnya.
Selain itu, turut disita bahan kimia sebanyak 8,96 Kilogram, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, Mephedrone serbuk seberat 5032,92 gram, dan barang bukti lainnya. Pengungkapan dilakukan 11 Juni 2024.
"Awalnya kita sudah mengungkap laboratorium serupa di Sunter, Jakarta Utara, 4 April dan di Bali 2 Mei 2024," Juharsa menuturkan.
Advertisement
Tim Gabungan
Polisi selanjutnya bekerja sama Ditjen Bea Cukai pusat, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan Bea Cukai Sumut untuk melacak barang-barang laboratorium yang dipakai. Ditemukan adanya pengiriman barang dan juga bahan kimia ke Sumut.
"Hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap para tersangka di Medan," Juharsa mengungkapkan.
Dipaparkan Juharsa, saat melakukan penangkapan di Medan, tepatnya di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jalan Gatot Subroto, petugas mendapat barang bukti jepretan layar bukti transfer uang penjualan ekstasi dari handphone tersangka.
Selanjutnya pada Rabu, 12 Juni 2024, serangkaian penyelidikan dilakukan di Coin Bar, Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
"Di sini ditemukan ekstasi sebanyak 100 butir yang diproduksi dari laboratorium di Medan," ujarnya.
Diedarkan di Tempat Hiburan Malam
Pil ekstasi rumahan tersebut diketahui dijual ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan dan Pematangsiantar. Pil ekstasi diproduksi para tersangka setelah adanya pesanan.
"Pengakuannya begitu. Untuk di Siantar, barang bukti pil ekstasi yang disita sebanyak 100 butir," Juharsa menandaskan.
Advertisement