Dilaporkan Staf Hasto Gara-Gara Penyitaan Handphone, KPK Siap Adu Bukti

Asep menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kusnadi hanya ingin mengklarifikasi soal penyitaan handphone miliknya. Hanya saja yang bersangkutan pada akhirnya absen dengan alasan masih mengalami trauma karena dibentak oleh Rossa.

oleh Tim News diperbarui 14 Jun 2024, 16:12 WIB
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus mantan Walikota Bandung Yana Mulyana. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap beradu bukti dengan Staff Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang mengadu karena handphone miliknya dan bosnya disita oleh penyidik KPK.

Kusnadi melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti dugaan pelanggaran kode etik ke Dewas KPK dan dugaan pelanggaran hak asasi ke Komnas HAM.

"Di sini dilengkapi kamera ya, CCTV, kemudian juga di sini dilengkapi dengan AC, AC juga di sini sentral, kami enggak bisa mengubah-ubah, seperti itu, jadi itu untuk semuanya, untuk kenyamanan yang hadir di sini termasuk juga para saksi," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

Asep menjelaskan sejatinya, pemeriksaan terhadap Kusnadi hanya ingin mengklarifikasi soal penyitaan handphone miliknya. Hanya saja yang bersangkutan pada akhirnya absen dengan alasan masih mengalami trauma karena dibentak oleh Rossa.

Pun bila pada akhirnya Kusnadi diperiksa, penyidik KPK tentu akan memberikan keleluasaan kepadanya.

"Pada saat memberikan kesaksian, tentunya kami juga memberikan waktu kepada saksi atau masyarakat yang menjadi saksi, ataupun bahkan tersangka untuk pada saat makan siang, diberikan makan siang, diberikan waktu untuk istirahat, untuk sembahyang," imbuh Asep.

 


Perhatikan Hak-Hak yang Bersangkutan

Kusnadi, staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta untuk melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik KPK, Kamis (13/6/2024). (Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam)

Dia memastikan dalam pemeriksaan saksi ataupun tersangka akan tetap memperhatikan hak-hak daripada yang bersangkutan.

Sebagaimana diketahui, Kusnadi telah melaporkan penyidik Rossa ke Dewas KPK, Lalu berlanjut ke Komnas HAM.

Terkahir, Kusnadi melaporkan penyidik tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, hanya saja pada akhirnya ditolak dengan alasan laporan tersebut harus terlebih dahulu diselesaikan ke Pengadilan setempat.

Bila pada akhirnya gugatan itu dikabulkan, Polri baru dapat memproses laporan Staff Hasto itu.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya