Liputan6.com, Jakarta - Direskrimum Polda Metro Jaya memutuskan untuk menaikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Non Aktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno kepada dua pegawainya ke tahap penyidikan.
Penyidik menaikkan kasus tersebut karena diduga telah menemukan adanya unsur tindak pidana.
Advertisement
"Akhirnya diputuskan dalam gelar perkara oh ini ada dugaan tindak pidananya, makanya ditingkatkan menjadi status penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Ade Ary menyampaikan dinaikkannya kasus setelah pemeriksaan sejumlah saksi sampai adanya hasil visum et repertum psikiatrikum para korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Antara lain ada hasil visum, visum et repertum psikiatrikum korban yang didampingi P3A. Kemudian selanjutnya penyidik melanjutkan prosesnya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap penyidikan," ujar dia.
Belum Tetapkan Tersangka
Meski telah naik ke tahap penyidikan, namun Ade Ary menegaskan kalau penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena, ke depan penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam tahap penyidikan.
"Jadi peristiwa yang dilaporkan itu setelah dilakukan pendalaman dalam proses penyelidikan maka dilakukan gelar perkara akhirnya disimpulkan. Oh ini ada dugaan peristiwa pidana, jadi didalami lagi dalam proses penyidikan," sebutnya.
Advertisement
Nomor Laporan
Adapun dalam kasus ini, Edie Toet Hendratno turut dilaporkan oleh RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024 dan DF ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/ I/2024/ SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.
Meski begitu, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Dengan total pemeriksaan terhadap Edie Toet Hendratno sebanyak dua kali sebagai saksi terlapor pada Kamis (29/2) dan Selasa (5/4).
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com