Liputan6.com, Lampung - Siswa SMP di Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur nyaris cacat tak bisa mendengar setelah ditampar oleh Kepala Sekolah berinisial EP sebanyak delapan kali karena memakai topi terbalik.
Peristiwa penganiayaan itu dialami korban di lingkungan SMP setempat, pada Senin pagi (27/5/2024). Terduga pelaku pun telah dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak berwajib dengan nomor surat LP/B/VI/2024/SPKT/Polsek Raman Utara/ Polres Lampung Timur/ per tanggal 2 Juni 2024.
Kuasa Hukum korban, Dikki Kurnia Azis mengatakan, pasca ditampar oleh terduga pelaku korban merasakan sakit di bagian telinga kirinya.
Baca Juga
Advertisement
"Korban mengalami sakit di bagian telinga kirinya. Kemudian korban juga merasa ada suara dengungan terus menerus di telinganya," kata Dikki kepada Liputan6.com, Jumat (14/6/2024).
Dia mengatakan, beberapa hari lalu telah membawa korban ke Dokter sepesialis telinga, hidung dan tenggorokan (THT) untuk mengecek kondisi pendengran siswa SMP tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dokter spesialis bahwa kondisi telinga korban ini, ketika ada frekuensi atau gelombang suara yang masuk ke telinganya nyaris tidak terdengar oleh korban," ungkapnya.
Selain mengalami ganguan pendengaran, korban saat ini pun takut untuk keluar rumah.
"Korban malu dengan kawan kawannya, dengan warga sekitar untuk keluar rumah, korban hanya mau berbicara dengan kakaknya saja," jelas dia.
Simak Video Pilihan Ini:
Proses Hukum
Dia menambahkan, saat ini akan berkonsultasi ke psikolog untuk mengetahui kondisi mental korban.
"Ini sambil berjalan, kita mau konsultasi ke Psikolog juga. Pihak keluarga takut jika korban cacat permanen," pungkasnya.
Diketahui hingga kini, proses hukum masih berjalan terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut di pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kepala SMP Negeri 1 Raman Utara di Kabupaten Lampung Timur, Lampung berinisial EP dilaporkan ke polisi karena diduga menampar salah satu muridnya. Peristiwa dugaan penganiayaan itu dialami korban saat mengambil kartu ujian di SMP setempat, pada Senin (27/5/2024) lalu.
Akibat dari peristiwa dugaan penganiayaan ini, korban mengalami memar di bagian telinga kiri hingga kesulitan untuk mendengar karena ditampar sebanyak delapan kali oleh terduga pelaku.
Hal ini disampaikan Dikki Kurnia Azis selaku Kuasa Hukum korban saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (13/6/2024). Azis mengatakan bahwa telah mendampingi keluarga korban untuk membuat laporan polisi soal dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut.
Advertisement