Marah Dilarang Istirahat, Istri di Kabupaten Kampar Tewas Ditikam Suami

Personel Polsek Kampar Kiri Hilir, jajaran Polres Kampar, menangkap AR karena pria berumur 30 tahun itu menjadi tersangka suami bunuh istri.

oleh Syukur diperbarui 16 Jun 2024, 14:00 WIB
Polisi di Kampar Kiri Hilir melakukan olah tempat kejadian di lokasi suami bunuh istri. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polsek Kampar Kiri Hilir, jajaran Polres Kampar, menangkap AR. Pria berumur 30 tahun itu menjadi tersangka pembunuhan terhadap istrinya, Febeidar Laia, berumur 40 tahun.

Suami bunuh istri ini terjadi pada Kamis, petang, 13 Juni 2024. Korban tewas setelah mendapatkan 8 kali tusuk di bagian perutnya oleh pria yang selama ini mendampingi hidupnya.

Kepala Polres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri menjelaskan, suami tikam istri tersebut terjadi di sebuah kebun Jalan Koridor RAPP KM 60 Desa Rantau Kasih.

"Motif pembunuhan ini, pelaku emosi karena korban tidak mau membantunya yang sedang bekerja," kata Irwan.

Irwan menjelaskan, penangkapan AR bermula saat pihaknya mendapatkan informasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Irwan bersama Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto dan personel Polsek lainnya menuju lokasi. Pelaku saat itu masih berada di lokasi kejadian sehingga langsung ditangkap.

"Pelaku mengakui perbuatannya, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan visum," kata Irwan.

Kejadian bermula saat korban dah pelaku bekerja menyiram bibit tanaman eukaliptus. Siang hari, korban beristirahat dan keluar dari areal bibit menuju perumahan pekerja.

Saat bersamaan, pelaku memanggil dan meminta bantuan menyelesaikan penyiraman tanpa istirahat dulu. Korban marah-marah karena keinginan istirahatnya tertunda.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Pakai Pisau

Mendengar istrinya marah-marah, pelaku emosi dan menikam korban menggunakan pisau. Pisau itu dibawa dari rumah dan disimpan dalam jaket sebagai peralatan pekerjaan.

"Korban ditusuk 8 kali hingga korban meninggal di lokasi kejadian," ucap Irwan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 340 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya