Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan telah membentuk satgas judi online. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, satgas ini akan memiliki dua struktur utama.
Dijelaskan Semuel, dua struktur di Satgas Judi Online terdiri dari pencegahan dan penindakan. Struktur pencegahan diketuai Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan struktur penindakan diketuai oleh Kapolri.
Advertisement
"Ketua koordinatornya (Satgas Judi Online) adalah Menko Polhukam," tutur Semuel saat ditemui di kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Jumat (14/6/2024). Dijelaskan lebih lebih lanjut, Semuel menuturkan, Kementerian Kominfo juga akan berada di pencegahan dan penindakan.
Menurut Semuel, kehadiran satgas ini merupakan upaya untuk memberantas judi online dengan lebih komprehensif. Sebab, satgas ini berisi lintas kementerian, sehingga bisa dilakukan koordinasi antar Lembaga.
"Soal hubungan luar negerinya ada dari Kemlu (Kementerian Luar Negeri), masalah hukumnya ada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Ada pula perlindungan anak, pekerja, TNI, dan polisi, karena yang memainkan bukan hanya masyarakat biasa," tuturnya menjelaskan.
BI dan OJK juga disebut menjadi anggota dari satgas ini. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan aksi pemberantasan judi online, termasuk dengan melakukan pemblokiran akun bank atau dompet digital yang terafiliasi untuk aktivitas judi online, seperti untuk deposit dana.
Semuel menuturkan, pemblokiran ini dilakukan sekaligus mendukung upaya pemblokiran IP atau situs yang berkaitan dengan judi online. Menurutnya, upaya pemblokiran ini sudah beberapa kali dilakukan dan ada ribuan akun bank yang telah diblokir.
"Terkait pemblokiran, kami akan fokus ke bandar-bandarnya. Nanti pemain-pemainnya bisa kelihatan," ujar pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut.
Semuel juga menegaskan, aktivitas pemblokiran tersebut dilakukan oleh BI dan OJK, bukan Kementerian Kominfo. Namun, Kominfo merupakan pihak yang memberikan bukti terkait indikasi adanya akun bank atau dompet digital yang dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.
Jokowi: Satgas Judi Online Sebentar Lagi Selesai Dibentuk
Sebelumnya, seperti dikutip dari kanal News Liputan6.com, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memang menekankan bahwa pemerintah serius dalam memberantas perjudian online yang marak terjadi di Indonesia. Jokowi menyebut sebanyak 2,1 juta situs terkait judi online telah berhasil ditutup.
Selain itu, Jokowi juga akan membentuk Satgas Judi Online. Hal ini untuk mempercepat pemberantasan judi online di Indonesia.
"Pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online," kata Jokowi dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6/2024).
"Sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup dan Satgas Judi Online juga sebentar lagi akan selesai dibentuk yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online," sambungnya.
Dia menuturkan bahwa judi online bersifat transnasional, lintas negara, dan lintas otorisasi. Sehingga, kata Jokowi, pertahanan masyarakat dan pribadi merupakan cara agar tak terjebak judi online.
"Saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online," ujarnya.
Advertisement
Meresahkan
Selain Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, judi online adalah sesuatu yang meresahkan masyarakat. Dia menyebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup sejumlah akun judi online.
"Memang judi online ini meresahkan masyarakat. Dari satgas ini sudah bekerja. Di antaranya Kominfo sudah men-take down akun akun yang memang masuk dalam akun judi online. Saya kira Menkominfo juga sudah menyampaikan," kata Hadi di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Hadi melanjutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir sekitar 5 ribu rekening. Menurut dia, perkembangan lebih lanjut pemberantasan judi online tinggal menunggu Perpres yang diteken oleh Presiden Jokowi.
"Kami juga bekerja dengan OJK dan PPATK sudah nge-block 5 ribu rekening," ujar Hadi.
"Akan kita tindak lanjuti dan akan kita informasikan kepada media. Kita hanya menunggu, yang perintahnya melalui perpres. Minggu ini turun, minggu ini langsung kita kerjakan karena sudah diperlukan oleh masyarakat supaya judi online benar-benar habis," ucap dia.
Koordinasi Antar Lembaga
Hadi memastikan pihaknya sudah memiliki cara untuk memberantas judi online. Salah satunya dengen berkoordinasi dengan berbagai penegak hukum.
"Kami sudah punya rencana, berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini dan nanti akan kita laporkan ke masyarakat apa saja yang sudah kita lakukan," tutur Hadi menutup pernyataannya.
Advertisement