Pengurus Daerah PDIP Protes Keras Tindakan Penyidik KPK: Apa yang Terjadi di Luar Nalar Hukum

Pantas menilai, tindakan yang dilakukan oleh Penyidik KPK Rossa kepada Kusnadi, adalah di luar nalar hukum. Sebab, tak ada bukti pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kusnadi pada hari itu.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Jun 2024, 19:48 WIB
Sekretaris DPD PDIP Jakarta, Pantas Nainggolan. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris DPD PDI Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menyampaikan bahwa pengurus daerah PDIP se-Indonesia melayangkan protes dan keberatan terhadap tindakan penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Kompol Rossa melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadi milik Kusnadi, Hasto Kristiyanto dan buku berisi catatan strategi PDIP.

Padahal, kata Pantas, Kusnadi hanya menjalankan tugas sebagai staf mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, pada Senin (11/6/2024) lalu.

Pantas pun menilai, tindakan yang dilakukan oleh Penyidik KPK Rossa kepada Kusnadi, adalah di luar nalar hukum. Sebab, tak ada bukti pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kusnadi pada hari itu.

“Sungguh di luar nalar hukum kita. Dan apa yang kita lihat dari kejadian tersebut, bahwa Saudara Rossa telah melakukan kesewenang-wenangan. Telah melakukan perampasan. Dan dengan melakukan penyitaan-penyitaan di luar prosedur. Sebagaimana yang kita ketahui bersama,” kata Pantas di DPP PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

“Kehadiran Saudara Kusnadi di sana jelas. Itu bukan atas sebuah panggilan. Bukan atas sebuah proses penyidikan dan sebagainya. Sungguh-sungguh hanya ingin mendampingi, menunjukkan loyalitasnya kepada partai,” sambung dia.

Menurut Pantas, apa yang dilakukan penyidik Rossa terhadap Kusnadi bagian dari tipu muslihat. Justru, Kusnadi mendapat perlakukan intimidasi serta penggeledahan selama 3 jam di salah satu ruangan di Gedung KPK oleh Rossa.

“Dengan tipu muslihat Saudara Kusnadi dipanggil dengan mengatasnamakan. Seolah-olah ada perintah dari Pak Hasto untuk meminta handphone dan sebagainya. Tetapi semuanya ternyata hanya sebuah kebohongan,” kata Pantas.


Lecehkan Aturan Hukum

Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi resmi membuat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (Foto: Merdeka.com/Nur Habibie).

Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP ini juga menyebut, tindakan yang dilakukan penyidik Rossa sungguh melecehkan aturan-aturan hukum dalam hal ini hukum acara pengadilan.

“Maka melalui kesempatan ini sekali lagi kita memberikan protes keras. Memberikan teguran keras. Dan sekaligus juga memberikan kritik yang keras terhadap siapapun terhadap pelaksana hukum,” tegasnya.

Pantas menyebut, bahwa tindakan Rossa ini jelas di luar aturan-aturan hukum dan bisa dikatakan menciderai serta memberikan noda negatif kepada lembaga KPK itu secara keseluruhan. 

Sebab, tindakan terhadap Kusnadi itu tidak didukung oleh dokumen-dokumen yang seharusnya menjadi pegangan bagi setiap penyidik di dalam melaksanakan tugasnya di KPK. 

“Bahkan yang terjadi tadi seperti yang disampaikan bahwa yang dilakukan adalah semacam penculikan. Karena memberikan kebohongan untuk memanggil Saudara Kusnadi,” katanya.

 


Kasus Minta Dilihat Secara Utuh

Pantas juga meminta kepada seluruh kader PDIP di tingkat DPD, DPC, PAC, Ranting dan Anak Ranting untuk melihat peristiwa ini semata-mata hanya melibatkan Kusnadi dan Hasto Kristiyanto.

Namun, hal ini harus dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai kader PDI Perjuangan.

“Satu orang yang disakiti, semua PDI Perjuangan merasa tersakiti. Itu yang ingin saya bilang,” pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya