Liputan6.com, Jakarta HK, pelaku utama perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas.
Tampak saat jumpa pers rilis kasus, hanya HK yang diberikan tindakan tegas terukur. Dengan luka perban tepat di betis kiri membuatnya berjalan secara terbatah-batah, dibantu oleh petugas yang berjaga.
Advertisement
"Inisial yang dilakukan penindakan tegas yaitu tersangka HK," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat jumpa pers pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/6).
Tindakan itu dilakukan petugas karena HK berusaha melawan saat sedang diinterogasi untuk mengembangkan kasus ke penadah jam tangan.
"Setelah dilakukan penangkapan pada saat proses pengembangan tindakan mengejar para penadah di jalan dilakukan perlawanan, sehingga kita lakukan tindakan tegas," kata Wira.
Tiga Penadah Ditangkap
Sementara itu, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka lainnya berinisial MAH, DK, dan TFZ di lokasi berbeda. Ketiganya turut terlibat sebagai penadah jam tangan mewah yang diambil HK dari toko jam tangan mewah.
"(Ditangkap) di tempat yang berbeda-beda. Rata-rata dari Jawa Barat semua. Setelah dikembangkan ya. Jadi keempat tersangka ini sudah ditahan semuanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Adapun peran dari MAH, DK, dan TFZ terungkap sebagai penadah yang turut membantu HK pelaku utama untuk menjual 18 jam tangan mewah hasil kejahatannya.
Ketiganya turut diberikan jam tangan mewah oleh HK yakni, Audemars Piguet 6 buah, jam tangan merek Patek Phillippe 2 buah, dan 10 jam tangan mewah merek Rolex.
"Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta kepada 3 tersangka untuk dijualkan. Dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK," ujar Ade Ary.
Kerugian Korban Mencapai Rp12,85 Miliar
Sementara untuk pendalaman, Ade Ary menyebut pihaknya masih memastikan apakah perampokan seperti ini sudah dilakukan sebelumnya oleh HK. Karena dari segala proses perampokan seperti sudah terencana.
"Motifnya ekonomi, karena ini jam tangan yang mewah. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan, maka dugaan kerugian yang dialami korban adalah Rp12,85 miliar, senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka," ujar Ade Ary.
Adapun untuk para tersangka untuk HK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kemudian terhadap MAH, DK, dan TFZ dijerat Pasal 480 KUHP karena tindakannya membantu HK.
"Iya, saling kenal semua. Pekerjaan tersangka HK sehari-harinya adalah tidak bekerja atau pengangguran. Nanti akan didalami apakah keempat tersangka ini pernah melakukan hal yang sama dan sebagainya masih yang merupakan bagian dari pendalaman penyidik ya," ujarnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement