Dewas Diminta Segera Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik KPK Terkait Pemeriksaan Hasto dan Stafnya

Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo menduga, penyitaan atau terjadinya perampasan ponsel milik Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama stafnya Kusnadi menyalahi prosedur.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Jun 2024, 15:26 WIB
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menaiki mobilnya seusai menjalani menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/6/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo menduga, penyitaan atau terjadinya perampasan ponsel milik Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama stafnya Kusnadi menyalahi prosedur.

Hal ini menanggapi respons yang disampaikan Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno soal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti bisa diproses etik karena merampas ponsel dan dokumen PDIP dari Hasto yang berstatus sebagai saksi, bahkan stafnya yang kala itu tak dipanggil lembaga antirasuah.

"Memang yang diperiksa Pak Hasto sebagai sekjen dan itu pun sebagai saksi. Kemudian itu kan subjek hukumnya berbeda antara Pak Hasto dan Pak Kusnadi, asistennya. Ini kan jelas memang terjadi pelanggaran prosedur. Saya melihat ini tindakan penyidikan KPK sudah ugal-ugalan," kata Ari saat dihubungi, Minggu (16/6/2024).

Menurut dia, tindakan penyidik KPK saat memeriksa Hasto apalagi asistennya yang tak dipanggil sebagai saksi menambah masalah etik yang kini menimpa pimpinannya bahkan sejumlah pengawai di lembaga antirasuah itu. Dia pun mendorong, pimpinan KPK dan Dewas turun tangan.

Jadi memang persoalan pelanggaran prosedur ini sudah masuk pada pelanggaran etik. Dan memang saya pikir pimpinan KPK perlu turun tangan, Dewas KPK perlu melakukan penyelidikan etik dan melakukan putusan etik atas ini," tutur Ari.

Selain itu, lanjut Ari, soal penyitaan barang seharusnya atas persetujuan Dewas KPK dan berstatus tersangka. Sebab saat ini, Hasto tercatat pun masih berstatus saksi. Sehingga tindakan diterima Hasto patut diduga adalah kejahatan hukum.

Ari meyakini, tindakan penyidik bukanlah inisiatif. Sebab sebagai seorang yang bekerja dalam tim, maka ada perintah atasan yang diterimanya.

"Dia bagai penyidik dari instansi kepolisian tentu punya SOP. Ada SOP di kepolisian, ada undang-undangnya, ada juga kode etik di KPK, segala macam. Mengapa kemudian berani melakukan langkah-langkah yang kemudian ugal-ugalan gitu?," heran Ari.

"Apalagi buku rahasia itu kan, buku catatan pribadi sekjen tentu itu top secret-nya lah hal-hal yang penting di partai. Itu kan bukan lagi private tapi private dan penting buat partai, rahasia partai di sana. Tentu ini adalah hal yang memungkinkan buat saya aroma politik yang sangat-sangat kencang,” imbuh Ari menandasi.

 


Penyidik KPK Disebut Bisa Dilaporkan ke Propram

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bisa saja dilaporkan ke propram Polri terkait diduga merampas barang milik staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Diketahui kejadian itu terjadi pada 10 Juni 2024 saat KPK hanya memeriksa Hasto sebagai saksi dan bukan stafnya.

“Pasti diproses oleh Propam karena dia sudah melanggar etika profesi. Tetapi lebih bagus kan kejahatannya diproses dulu kalau dia melakukan kejahatan,” kata mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno, Sabtu (15/6/2024).

Menurut dia, KPK seharusnya menghormati hak seseorang, khususnya asas praduga tak bersalah.

“Jangankan dirampas, dipinjam saja enggak boleh kok. Jadi orang harus ditempatkan kalau orang punya praduga tak bersalah, masak saksi dinyatakan seperti itu. Tersangka aja enggak boleh loh menurut saya,” ungkap Oegroseno.

Menurut dia, seseorang harus benar terlihat kejahatannya, baru bisa ditindak. Sedangkan saat itu Hasto berstatus saksi, bahkan stafnya pun tidak dijadwalkan diperiksa.

“Misal begitu seorang tersangka korupsi kemudian dianter pakai mobil oleh sopir. Apakah mobilnya bisa disita saat itu? Enggak bisa dong. Kalau sudah dibuktikan dengan alat bukti, kalau itu ada kejahatan dilakukan melalui hp, ya, jadikan tersangka dulu baru disita hapenya," kata Oegroseno.


KPK Siap Adu Bukti

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap beradu bukti dengan Staff Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang mengadu karena handphone miliknya dan bosnya disita oleh penyidik KPK.

Kusnadi melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti dugaan pelanggaran kode etik ke Dewas KPK dan dugaan pelanggaran hak asasi ke Komnas HAM.

"Di sini dilengkapi kamera ya, CCTV, kemudian juga di sini dilengkapi dengan AC, AC juga di sini sentral, kami enggak bisa mengubah-ubah, seperti itu, jadi itu untuk semuanya, untuk kenyamanan yang hadir di sini termasuk juga para saksi," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

Asep menjelaskan sejatinya, pemeriksaan terhadap Kusnadi hanya ingin mengklarifikasi soal penyitaan handphone miliknya. Hanya saja yang bersangkutan pada akhirnya absen dengan alasan masih mengalami trauma karena dibentak oleh Rossa.

Pun bila pada akhirnya Kusnadi diperiksa, penyidik KPK tentu akan memberikan keleluasaan kepadanya.

"Pada saat memberikan kesaksian, tentunya kami juga memberikan waktu kepada saksi atau masyarakat yang menjadi saksi, ataupun bahkan tersangka untuk pada saat makan siang, diberikan makan siang, diberikan waktu untuk istirahat, untuk sembahyang," imbuh Asep.

Dia memastikan dalam pemeriksaan saksi ataupun tersangka akan tetap memperhatikan hak-hak daripada yang bersangkutan.

Sebagaimana diketahui, Kusnadi telah melaporkan penyidik Rossa ke Dewas KPK, Lalu berlanjut ke Komnas HAM.

Terkahir, Kusnadi melaporkan penyidik tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, hanya saja pada akhirnya ditolak dengan alasan laporan tersebut harus terlebih dahulu diselesaikan ke Pengadilan setempat.

Bila pada akhirnya gugatan itu dikabulkan, Polri baru dapat memproses laporan Staff Hasto itu.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya