2 Bahan Alami Ini Mampu Kontrol Kolesterol Karena Kalap Makan Daging Kurban Idul Adha

Minum 2 Bahan Alami Ini Setelah Makan Daging Kurban Idul Adha Agar Kolesterol Terkontrol. Selain Murah, Keduanya Mudah Ditemukan di Rumah

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 17 Jun 2024, 12:00 WIB
Jangan Sembarangan Minum Setelah Makan Daging Kurban Idul Adha, Ini 2 Bahan Alami yang Bisa Turunkan Kolesterol (Liputan6.com / Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Jakarta - Hari Raya Idul Adha identik dengan hidangan daging kurban yang melimpah. Meski nikmat, konsumsi daging berlebih dapat menimbulkan sejumlah masalah kesehatan, seperti gangguan pencernaan, peningkatan kadar kolesterol dalam darah, dan peningkatan risiko penyakit jantung.

Untuk itu, penting memilih minuman yang tepat setelah menyantap daging kurban. Sebenarnya, dengan dua bahan alami ini, sudah cukup untuk mengontrol kolesterol.

1. Air Putih

Untuk lebih aman dalam menyantap daging kurban, Peneliti sekaligus Dokter Penyakit Dalam Subspesialis Konsultan Gastroenterologi dan Hepatologi, Ari Fahrial Syam, menyarankan agar kita tidak mengonsumsi minuman berkalori tinggi, seperti teh manis atau sirup.

"Minum air putih yang cukup, sebanyak delapan hingga 10 gelas sehari untuk mencegah sembelit," katanya kepada Health Liputan6.com dalam sebuah kesempatan.

Air putih adalah minuman paling sederhana tapi esensial. Air putih membantu melancarkan pencernaan, membuang racun, dan mencegah dehidrasi akibat konsumsi daging kurban.

2. Teh Hitam

Teh hitam adalah bahan alami yang dapat menjaga kadar kolesterol dalam darah. Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) pada Senin, 17 Juni 2024, kandungan flavonoid pada teh hitam diketahui dapat membantu kinerja jantung, menurunkan kadar kolesterol, dan mengurangi risiko hipertensi.


Apakah Boleh Kita Memakan Daging Kurban Kita Sendiri?

Ya, dalam Islam, diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian daging kurbannya sendiri. Bahkan, dianjurkan agar daging kurban dibagi menjadi tiga bagian:

  • Satu bagian untuk diri sendiri dan keluarga: Ini termasuk hak orang yang berkurban untuk menikmati hasil kurbannya.
  • Satu bagian untuk dibagikan kepada kerabat dan tetangga: Ini untuk mempererat tali silaturahmi dan berbagi kebahagiaan.
  • Satu bagian untuk diberikan kepada fakir miskin: Ini adalah bagian yang paling penting karena bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Namun, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menyatakan bahwa hukum memakan daging kurban sendiri tergantung pada jenis kurbannya. Berikut penjelasannya:

1. Kurban Sunnah

  • Dasar Hukum: Al-Qur'an, Surat Al-Hajj ayat 36 yang artinya,"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."
  • Penjelasan: Orang yang berkurban sunnah diperbolehkan untuk memakan sebagian dari daging kurbannya sendiri. Bahkan, disunnahkan untuk memakan daging tersebut dengan tujuan mengharapkan berkah.

2. Kurban Nazar

  • Bagi yang berkurban karena nazar, haram hukumnya untuk memakan daging kurbannya sendiri. Seluruh bagian dari hewan kurban tersebut wajib diberikan kepada fakir miskin.
  • Dengan demikian, orang yang berkurban sunnah boleh memakan sebagian dari daging kurbannya, sedangkan orang yang berkurban karena nazar tidak boleh memakannya dan harus memberikannya kepada fakir miskin.

Siapa Saja yang Tidak Boleh Makan Daging Qurban?

Dalam konteks syariat Islam, ada beberapa kategori orang yang tidak boleh memakan daging kurban. Berikut penjelasannya:

1. Orang yang Berkurban karena Nazar

Jika seseorang berkurban karena nazar, dia haram memakan daging kurbannya sendiri. Seluruh daging kurban tersebut harus dibagikan kepada fakir miskin. Hal ini karena kurban nazar dianggap sebagai suatu kewajiban yang harus dipenuhi tanpa ada manfaat pribadi dari orang yang bernazar.

2. Orang yang Menjual Daging Kurban

Orang yang berkurban atau panitia kurban tidak boleh menjual daging kurban. Jika daging kurban dijual, hasil penjualannya tidak boleh dikonsumsi oleh orang yang berkurban atau panitia, dan harus diberikan kepada fakir miskin.

3. Panitia Kurban yang Menerima Upah dalam Bentuk Daging

Panitia kurban yang menerima daging sebagai upah tidak boleh memakan daging tersebut. Panitia seharusnya menerima upah dalam bentuk uang atau jasa lain, bukan dalam bentuk daging kurban.

Daging kurban harus dibagikan kepada yang berhak menerimanya, yaitu fakir miskin.

4. Orang Kaya yang Tidak Membutuhkan

Dalam konteks pembagian, prioritas utama penerima daging kurban adalah fakir miskin. Meskipun tidak haram, orang kaya yang tidak membutuhkan sebaiknya tidak memakan daging kurban agar lebih banyak bagian yang dapat dinikmati oleh yang lebih membutuhkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya