Liputan6.com, Bandung - Pada Hari Raya Idul Adha, sebagian besar umat Islam memperoleh daging hewan kurban. Ada yang langsung diolah dan ada pula yang disimpan untuk persediaan. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengolah daging agar aman dan nikmat dikonsumsi.
"Mengolah daging untuk dikonsumsi itu harus matang sempurna. Pertama cuci bersih dulu, tempatnya bersih, air mengalir, lebih baik dibekukan terlebih dahulu," ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bandung, Wilsandi Saefuloh, dikutip secara tertulis, Senin, 17 Juni 2024.
Advertisement
"Terpenting itu wajib dimasak dengan sempurna," imbuhnya.
Menurutnya, sanitasi menjadi kunci utama untuk pengolahan. Seperti pisau, tangan, hingga tempat untuk mengemasnya.
"Di cuci bersih dulu dengan air mengalir. Tangan juga dicuci menggunakan sabun. Alat potongnya harus bersih, disarankan tempat pemotongan jangan dari bahan kayu, karena ketika dibersihkan masih ada sisa kayu yang menempel, lebih baik plastik yang sesuai peruntukan," jelasnya.
Wilsandi menyarankan alas pemotongan menggunakan bahan plastik, sehingga daging yang masih mengandung berbagai macam kuman dan sebagainya bersih ketika dicuci.
"Takut masih ada sisa yang menempel di kayu. Jadi bahan plastik yang sesuai peruntukannya atau foodgrade," ungkapnya.
Selain itu, untuk meminimalisasi sampah, disarankan untuk menggunakan bahan foodgrade. Bahan ini pun bisa dipakai berulang-ulang.
"Gunakan kemasan foodgrade yang dapat dipakai ulang sehingga tidak menghasilkan banyak sampah," tutur Wilsandi.
Postmortem
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan dan pemeriksaan hewan kurban pasca penyembelihan (postmortem). Tahun ini ada sebanyak 224 orang menjadi petugas postmortem.
Tim tersebut terdiri dari ASN dan Non ASN DKPP, Mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Unpad, FKH Universitas Brawijaya Malang, Fakultas Peternakan Unpad dan dari PDHI Jabar l yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Bandung.
Pemeriksaan Post Mortem merupakan pemeriksaan kesehatan pada daging, kepala, lipoglandula, jantung, hati, paru, limpa, ginjal yang dilakukan setelah proses penyembelihan selesai.
Menurutnya, hal itu untuk melihat abnormalitas dan kelainan organ layak atau tidak untuk dikonsumsi. Apabila ditemukan kelainan maka organ tersebut harus dibuang atau diafkir karena tidak layak untuk dikonsumsi.
Ia mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan Post Mortem hewan kurban tahun 2024 akan dilaksanakan selama 4 hari mulai dari Hari Raya Iduladha sampai dengan hari tasyrik (17 - 20 Juni 2024).
"Ini memastikan untuk kelayakan, jika ada yang tidak layak kita pisahkan untuk tidak dikonsumsi atau di distribusikan," kata Gin Gin.
Advertisement