Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka memperingati hari raya Idul Adha 1445 Hijiriah, Kepolisian Polda Metro Jaya, tidak akan menerapkan sistem Ganjil-Genap.
Dalam keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya. Ketentuan tidak berlakunya ganjil-genap telah berlaku sejak hari ini, Senin (17/6/2024).
Advertisement
"Ketentuan Ganjil Genap ditiadakan 17 & 18 Juni 2024," tulis dalam keterangan TMC Polda Metro Jaya yang dikutip, Senin (17/6/2024).
Perihal ketentuan sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Ketentuan lainnya juga dimasukkan dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019.
"Pasal 3 ayat (3): Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap TIDAK DIBERLAKUKAN pada hari sabtu, minggu dan HARI LIBUR NASIONAL, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," lanjut keterangan TMC Polda Metro.
Kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga keselamatan selama berkendara. Selain itu diharapkan untuk ke pengedar tetap mematuhi rambu lalu lintas.
26 Ruas Ganjil Genap di Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement