Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas atau Satgas Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Keppres No. 21 Tahun 2024.
Pembentukan Satgas Judi Daring atau Online mendapat sambutan baik dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisi ini menilai, Satgas tersebut mestinya akan berjalan efektif karena melibatkan tiga Menteri Koordinator, sejumlah menteri, dan kepala lembaga.
Advertisement
“Dilihat dari struktur keanggotaannya, mestinya Satgas Pemberantasan Perjudian Online akan powerfull. KPAI berharap, kementerian-kementerian dan lembaga yang terlibat dalam Satgas tersebut bekerja optimal agar praktik perjudian online dapat diberantas,” kata Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Cybercrime (kejahatan siber), Kawiyan kepada Health Liputan6.com melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juni 2024.
Kawiyan berharap, Satgas Judi Online benar-benar bekerja, terutama dalam melakukan pencegahan terhadap judi online atau judol. Pencegahan dapat dilakukan dengan beberapa langkah yakni:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat/mengurangi kemiskinan.
- Menciptakan lapangan kerja bagi generasi muda.
“Jadi selain melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku judi online, pemerintah juga harus membuat masyarakat sejahtera. Kalau masyarakat sejahtera, mereka tidak akan mengikuti undian/judi online dengan harapan mendapatkan kemenangan yang tinggi.”
Rata-rata orang yang berjudi punya uang pas-pasan untuk taruhan. Dengan harapan dapat kemenangan besar. Padahal, harapan itu kebanyakan hanya ilusi saja.
“Kalau orang terlibat judi online yang menjadi korban adalah anak-anak karena kesejahteraan mereka terganggu,” ujar Kawiyan.
Usul KPAI untuk Libatkan Kemen PPPA dalam Satgas Judi Online
KPAI mengusulkan agar Satgas Pemberantasan Judi Daring dapat melibatkan kementerian dan lembaga yang punya tugas dan fungsi di bidang perlindungan anak.
“Yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Kemen PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).”
KPAI meyakini bahwa korban atau orang yang terlibat dalam judi online cukup banyak walaupun sulit dijabarkan satu per satu.
Advertisement
Siswa SD hingga SMA Terpapar Judi Online
Tentang banyaknya korban judi online, KPAI pernah menerima laporan dari Serikat Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah. PGSI mengadukan ada 2.000 siswa SD, SMP, SMA, MI, MTS, dan MA di Kabupaten Demak yang terpapar judi online. Ada pula yang terpapar game online yang berafiliasi dengan judi online.
Para siswa yang ditengarai menjadi korban judi online tersebut memiliki kondisi kejiwaan yang labil, halu, prestasi dan kehadiran di sekolah menurun, serta adanya penyimpangan penggunaan uang saku.
“Hasil survei yang dilakukan oleh PGSI merupakan masukan berharga bagi pemerintah yang harus ditindaklanjuti dengan membuat kebijakan berupa pencegahan dan penanganan serta penegakan hukum,” kata Kawiyan.
Perputaran Bisnis Judi Online Capai Rp327 Triliun
Selain laporan PGSI, data juga disampaikan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Data ini menyebut bahwa jumlah korban judi online bukanlah angka yang kecil.
PPATK mengungkap temuan perputaran uang di bisnis judi online senilai Rp327 triliun sepanjang 2023. Sedangkan jumlah transaksi sebanyak 168 juta dengan jumlah 3,2 juta orang. PPATK juga pernah merilis bahwa besaran transaksi tersebut nilainya Rp 100 ribu ke bawah yang kebanyakan ibu rumah tangga dan anak-anak.
“Jadi, angka 2.000 anak korban judi yang disampaikan PGSI Kabupaten Demak baru merupakan angka kecil dari secara keseluruhan,” kata Kawiyan.
“Kalau ingin menyelamatkan anak-anak, maka selamatkan mereka dari judi online,” pungkasnya.
Advertisement