Liputan6.com, Bangkok - Anggota parlemen Thailand pada Selasa (18/6/2024) mengesahkan Undang-Undang terkait legalisasi pernikahan sesama jenis.
Putusan ini membuat negara tersebut sebagai yang pertama di Asia Tenggara yang mengakui kesetaraan pernikahan sesama jenis, dikutip dari laman Channel News Asia, Selasa (18/6).
Advertisement
Majelis tinggi Senat menyetujui undang-undang tersebut, setelah itu akan diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn untuk mendapatkan persetujuan kerajaan dan mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasikan dalam Lembaran Negara Kerajaan resmi.
Thailand menjadi satu-satunya tempat ketiga di Asia tempat pasangan sesama jenis dapat menikah, setelah Taiwan dan Nepal.
Para aktivis berharap pernikahan pertama dapat dilakukan paling cepat pada Oktober 2024.
"Hari ini adalah hari di mana orang-orang Thailand akan tersenyum. Ini adalah kemenangan bagi rakyat," kata Tunyawaj Kamolwongwat, seorang anggota parlemen dari Partai Move Forward yang progresif, kepada wartawan.
"Hari ini akhirnya hal itu terjadi di Thailand."
Tunyawaj, salah satu tokoh terkemuka yang mendorong kesetaraan pernikahan di parlemen, berpose bersama sesama anggota parlemen dan ajudannya dengan spanduk pelangi.
Undang-undang baru tersebut mengubah referensi untuk "laki-laki", "perempuan", "suami" dan "istri" dalam undang-undang perkawinan menjadi istilah yang netral gender.
Hak untuk Pasangan Sesama Jenis
Undang-undang tersebut juga memberikan hak yang sama kepada pasangan sesama jenis seperti pasangan heteroseksual dalam hal adopsi dan warisan.
Perdana Menteri Srettha Thavisin, yang telah vokal dalam mendukung komunitas LGBTQ dan RUU tersebut, akan membuka kediaman resminya untuk para aktivis dan pendukungnya guna perayaan setelah pemungutan suara.
Para aktivis kemudian akan mengadakan rapat umum, yang menampilkan pertunjukan drag, di pusat kota Bangkok, tempat pusat perbelanjaan raksasa telah mengibarkan bendera pelangi sebagai bentuk dukungan sejak dimulainya Bulan Kebanggaan pada bulan Juni.
Advertisement
Perjuangan Panjang di Thailand
Thailand telah lama dikenal sebagai negara yang toleran terhadap komunitas LGBTQ, dan jajak pendapat yang dilaporkan di media lokal menunjukkan dukungan publik yang luar biasa untuk pernikahan yang setara.
Lebih dari 30 negara di seluruh dunia telah melegalkan pernikahan untuk semua orang sejak Belanda menjadi negara pertama yang merayakan pernikahan sesama jenis pada tahun 2001.
Namun di Asia, hanya Taiwan dan Nepal yang mengakui kesetaraan pernikahan. India hampir melegalkannya pada bulan Oktober, tetapi Mahkamah Agung mengembalikan keputusan tersebut ke parlemen.
"Saya sangat senang melihat seberapa jauh kemajuan yang telah kita capai," kata Chotika Hlengpeng, seorang peserta pawai Pride.
Pemungutan suara pada Selasa (18/6) adalah puncak dari kampanye selama bertahun-tahun dan upaya yang gagal untuk meloloskan undang-undang pernikahan yang setara.
Meskipun langkah tersebut mendapat dukungan populer, sebagian besar penduduk Thailand yang mayoritas beragama Buddha masih mempertahankan nilai-nilai tradisional dan konservatif.