Liputan6.com, Jakarta - Muncul wacana keluarga korban judi online termasuk kategori penerima bantuan sosial atau bansos. Usulan ini pertama kali dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy.
Menko PMK mengatakan pihaknya akan bertindak menangani dampak masyarakat yang menjadi korban judi online. Salah satunya dengan memberikan bansos. Sebab, ekonominya hancur, sehingga menjadi kelompok masyarakat miskin.
Advertisement
"Ya, kita sudah banyak memberikan advokasi. Mereka yang korban judi online ini, misalnya, kemudian kita masukkan di dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos ya," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Kamis 13 Juni 2024.
Tak hanya bansos. Muhadjir menjelaskan, pemerintah juga akan memberikan bantuan pemulihan emosi dan kejiwaan yang akan dilakukan Kementerian Sosial agar korban judi online dibina dan kembali ke jalan yang benar.
Muhadjir mengingatkan bahwa bahaya judi online sudah sangat mengkhawatirkan. Sebab tidak hanya menyasar masyarakat kelas ekonomi sulit, tapi juga kelompok pelajar di pendidikan tinggi yang diyakini sudah banyak yang terpapar judi online.
Wacana korban judi online diusulkan sebagai penerima bansos kemudian menuai beragam tanggapan ataupun komentar. Ada pihak yang pro, ada pula yang kontra.
Adapun Menko PMK Muhadjir Effendy menilai hal itu disebabkan interpretasi yang keliru oleh masyarakat. Muhadjir menegaskan korban judi online, yaitu mereka yang tergolong bukan pelaku. Artinya, mereka yang layak disebut korban, yakni keluarga atau individu terdekat dari para penjudi yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis.
"Mereka yang disantuni, kalau mereka itu yang kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan maupun mengalami trauma psikologis, kalau mereka itu nanti berupa keluarga. Jadi, keluarga ya sekali lagi, keluarga. Dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial," Muhadjir menekankan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) sebelumnya merilis temuan perputaran uang judi online hingga kuartal pertama 2024. Berapa nilai transaksinya? Bagaimana perbandingan nilai transaksi judi online di Indonesia dalam 7 tahun terakhir? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Baca Juga
Infografis Heboh Usulan Keluarga Korban Judi Online Terima Bansos
Advertisement