Ini Penjelasan Mengapa Umat Islam Dilarang Berpuasa di Hari Tasyrik

Hari Tasyrik tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Hari Tasyrik merupakan hari makan dan minum di mana umat Islam diperkenankan untuk mengonsumsi daging kurban.

oleh Ardi Munthe diperbarui 20 Jun 2024, 04:00 WIB
Ilustrasi hari Tasyrik (Istimewa)

Liputan6.com, Lampung - Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 10 Zulhijah atau 17 Juni 2024 Masehi, telah kita lewati. Saat ini, sedang berlangsung hari Tasyrik. Hari Tasyrik merupakan sebutan untuk tiga hari pada tanggal 11, 12, dan 13 pada bulan Zulhijah kalender Hijriah. Pada kalender Masehi, Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha.

Pada Hari Tasyrik ini, umat Islam yang tengah menjalankan ibadah haji sedang menjalani ritual melempar jumrah di Mina. Sementara, bagi umat Islam yang tidak menjalankan ibadah haji dan mampu secara finansial dianjurkan untuk berkurban.

Bagi kalian yang belum mengetahui, ternyata pada hari tasyrik ini dilarang untuk berpuasa. Berikut ini alasannya;

Dilansir dari situs Kemenag, Hari Tasyrik menurut ahli bahasa dan ahli fikih adalah tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha (nahar), yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. 

Dinamakan tasyrik karena di hari-hari tersebut daging-daging kurban didendeng (dipanaskan di bawah terik matahari).

Sementara itu, situs MUI menyebutkan bahwa pada Hari Tasyrik, umat Islam dilarang untuk berpuasa. Larangan puasa di hari Tasyrik disebabkan waktu tersebut sangat dianjurkan untuk menikmati berbagai hidangan dan olahan dari daging kurban.

Dalam haditsnya, Rasulullah SAW pernah mengabarkan terkait larangan puasa saat Hari Tasyrik sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ

"Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu anhuma, keduanya berkata: 'Tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari Tasyrik kecuali bagi siapa yang tidak mendapatkan hewan qurban ketika menunaikan haji." (HR. Bukhari, no. 1859)

Pada kesempatan lain, Hari Tasyrik disebut juga dengan hari untuk makan dan minum. Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ يَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

"Dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Tasyrik adalah hari raya kita pemeluk agama Islam, serta merupakan hari-hari untuk makan dan minum." (HR. An-Nasa'i, no. 2954)

Situs Nahdlatul Ulama juga menjelaskan, larangan puasa saat Hari Tasyrik juga mendasar pada hadits riwayat Abu Dawud dan Muslim seperti dikutip Syekh Abu Zakariya Al-Anshari dalam Kitab Asnal Mathalib berikut ini.

قوله (وَكَذَا أَيَّامُ التَّشْرِيقِ) وَهِيَ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ بَعْدَ يَوْمِ الْأَضْحَى لِلنَّهْيِ عَنْ صِيَامِهَا فِي خَبَرِ أَبِي دَاوُد بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ وَفِي خَبَرِ مُسْلِمٍ أَنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ Artinya,

"(Demikian juga hari tasyrik), yaitu tiga hari setelah Idhul Adha karena larangan puasa pada hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad sahih dan pada hadits riwayat Muslim, 'Bahwa itu semua adalah hari makan, minum, dan zikir kepada Allah SWT." (Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, juz V, halaman 314).

Berdasarkan penjelasan di atas, Hari Tasyrik tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Hari Tasyrik merupakan hari makan dan minum di mana umat Islam diperkenankan untuk mengonsumsi daging kurban.

Jadi, sebaiknya kalian jangan dulu berpuasa senin kamis, puasa yaumul bidh, puasa Daud atau puasa lainnya bertepatan dengan hari Tasyrik. 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya