Liputan6.com, Jakarta - Dewan Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan surat yang berisi permintaan agar Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang dipimpin Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono segera menggelar Muktamar pada tahun 2024.
Wakil Sekjen PPP Rapih Herdiansyah mengklaim, surat itu hanya salah paham saja dan tidak akan ada muktamar PPP tahun ini, melainkan tahun 2025. Rapih menyebut, surat dari Majelis Pertimbangan juga menyebutkan tak ada permintaan agar Mardiono mundur dari jabatan Plt Ketum.
Advertisement
“Ngga ada juga permintaan untuk Ketum mundur,” kata Rapih pada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Sebelumnya, surat diterima tertanggal sejak 1 Mei 2024 itu, terdapat empat tanda tangan petinggi dewan majelis dalam surat tersebut, yakni Ketua Majelis Kehormatan Zarkasih Nur, Ketua Majelis Pakar Prijono Tjiptohrijanto, Ketua Majelis Syariah Mustofa Aqil Siroj, dan Ketua Majelis Pertimbangan M Romahurmuziy atau Rommy.
Surat itu berisi sejumlah sikap dewan majelis. Salah satunya, mereka meminta Muktamar digelar pada 2024. Berikut poin-poinnya:
1. Bahwa, PPP adalah partai warisan ulama yang merupakan wadah perjuangan umat lslam dan karenanya wajib dijaga eksistensinya di DPR Rl, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota sampai kapanpun.
2. Bahwa, berdasarkan rekapitulasi KPU atas Pemilu 2024 yang diumumkan tanggal 20 Maret 2024, PPP berdasarkan hitungan tersebut tidak mencapai ambang batas parlemen 4% (persen).
3. Bahwa, sehubungan dengan ikhtiar PPP untuk meloloskan diri dari ambang batas Parlemen di Mahkamah Konstitusi (MK), kami meminta hal tersebut dilakukan dengan mendayagunakan seluruh lobi politik dan birokrasi serta melalui seluruh saluran komunikasi yang tersedia, dengan memaksimalkan seluruh sumberdaya Partai yang tersedia.
Permintaan Muktamar Tahun 2024
4. Bahwa, untuk menjaga kondusivitas Partai sampai dengan pelaksanaan Muktamar kami meminta agar tidak dilakukan pemecatan, penggantian, dan perubahan, Fungsionaris DPP, Pimpinan DPW, Pimpinan DPC dan Pimpinan PAC.
5. Bahwa, kontestasi Pilpres 2024 sudah selesai dengan adanya pengumuman MK tanggal 22 April. Karenanya, PPP harus segera menentukan sikap terhadap pemerintahan mendatang melalui forum Permusyawaratan Partai yang sesuai.
Kami mendesak agar segera dilakukan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) untuk memutuskan hal tersebut dan hal-hal strategis lainnya.
6. Bahwa, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh atas penurunan perolehan suara PPP secara nasional.
Mengingat:
(1) suara PPP di Tingkat nasional (DPR Rl) pada Pemilu 2024 jauh lebih rendah ketimbang perolehan suara PPP di Tingkat daerah (DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota);
(2) nomenklatur "Pelaksana Tugas" Ketua umum PPP menyiratkan bahwa jabatan tersebut tidak permanen dan tidak dijabat secara normal sesuai periode.
Forum yang tepat untuk melakukan evaluasi adalah Muktamar. Karenanya, kami meminta agar Muktamar digelar pada tahun 2024, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah surat ini diterima.
7. Bahwa, Pengurus Harian DPP PPP telah mengabaikan surat yang sebelumnya pernah kami kirim untuk meminta pelibatan unsur Majelis di dalam Lajnah Penetapan Caleg (LPC).
Advertisement