Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan mencatat aplikasi asal China, Temu belum masuk ke Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menegaskan belum ada izin atas aplikasi Temu beroperasi di Indonesia.
Diketahui, aplikasi Temu menjadi sorotan setelah Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melihat adanya sinyal ancaman masuknya aplikasi China itu ke Indonesia. Menurut dia, hal itu bisa mengganggu pasar produk UMKM lokal.
Advertisement
Senada, Isy Karim mengatakan, kalau aplikasi e-commerce itu belum masuk ke Indonesia. Dia mengaku sudah mengecek ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Temu itu sebenarnya belum mendaftar di kita saya juga sudah mengecek ke Kominfo itu belum masuk," ujar Isy, ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Dia menuturkan, model bisnis yang dijalankan Temu adalah melakukan suplai barang dari pabrik ke pelanggan (factory to customer) secara langsung. Hal ini yang menurut dia tidak cocok dengan kebijakan perdagangan di dalam negeri.
"Itu bertentangan dengan PP 29 Tahun 2021. Jadi kalau setiap kegiatan dari factory ke consumer harus ada perantaranya, ada harus distributor. Jadi tidak bisa dari pabrik langsung ke konsumen," ungkapnya.
Dia pun menegaskan, hingga saat ini Kemendag belum menerbitkan izin operasi untuk aplikasi Temu sebagai ecommerce di Indonesia.
"Sampai sekarang belum ada izinnya, kita akan pantau terus secara intens," tegas Isy Karim.
Temuan Menkop Teten
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyoroti aplikasi baru asal China bernama Temu. Dia khawatir aplikasi yang bakal masuk ke Indonesia itu akan menggerus dan mengalahkan produk lokal di Indonesia.
Padahal, belum lama ini produk UMKM lokal dihadapkan dengan persaingan produk-produk impor dari aplikasi ecommerce. Meski, masuknya produk impor tidak dilarang dalam ekosistem perdagangan di Indonesia.
"Kita sekarang belum lama ini kita dihadapkan UMKM kita dengan misalnya masuknya produk-produk dari China lewat platfom digital global ke dalam negeri yang kita memang 100 persen boleh masuk, asing di dalam perdagangan elektronik kita," kata dia, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (10/6/2024)
"Ini yang saya khawatir, ada satu lagi, satu aplikasi digital crossborder yang akan saya kira akan masuk ke kita dan ini lebih dahsyat daripada TikTok. Karena ini menghubungkan factory direct kepada konsumen," ia menambahkan.
Aplikasi tersebut diketahui bernama Temu. Teten mengatakan, dengan bisnis yang dijalankan Temu, akan menggerus lini produksi di Tanah Air.
"Jadi nanti ini akan langsung dari ratusan pabrik ini akan masuk ke konsumen jadi akan ada berapa banyak lapangan kerja di distribysi akan hilang. Gak ada lagi itu yang namanya reseller, afiliator, gak ada lagi," katanya miris.
Advertisement
Tak Bisa Bersaing
Lebih lanjut, Teten mengatakan produk lokal Indonesia akan sulit bersaing dari sisi harga jual. Pada saat yang sama, produk UMKM lokal juga tak mendapai dukungan rantai pasok sebagaimana pabrikan.
"Bahkan produknya aja sangat murah karena ini diproduksi secara massal, pabrikan, dengan menghadapi produk UMKM yang diproduksi kecil-kecilan tanpa dukungan supply chain seperti industri tadi," jelasnya.
Dia menegaskan, kepada pihak terkait untuk tidak memberikan izin beroperasi bagi aplikasi Temu tadi. Jika diizinkan beroperasi, upaya pemerintah memperkuat UMKM dinilai akan percuma.
"Saya usah minta ini jangan sampai ini kita izinkan. Kalau enggak ya kita percuma kita membangun UMKM kita disiruh produktif dan lain sebagainya tapi kita tidak mendukung dengan kebijakan yang komprehensif," tutur dia.
Ada Aplikasi Belanja Online Baru dari China, Wamendag: Kalau Tak Punya Izin Maka Tidak Boleh Jualan
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mewaspadai masuknya aplikasi belanja online dari China, Temu yang dinilai bisa lebih berbahaya dari TikTok Shop. Pasalnya, itu ditakutkan bakal mengganggu pasar produk lokal hingga berdampak terhadap sektor tenaga kerja.
Saat dimintai keterangan soal itu, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengaku dirinya belum banyak mendengar soal aplikasi belanja online Temu.
Namun yang pasti, ia meminta setiap platform belanja e-commerce wajib menaati aturan yang ada di Indonesia. Khususnya dalam mengantongi izin berdagang di pasar Tanah Air.
"Prinsipnya selama dia tidak punya izin untuk jualan, tidak boleh. Simpel aja, mengacu kepada peraturan. Selama ada aplikasi atau apapun yang mengatasnamakan aplikasi apapun bentuknya, ketika itu tidak comply, tidak mengikuti peraturan Kementerian Perdagangan dalam hal komersial, ya tidak boleh," tegasnya saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Advertisement
TikTokShop
Jerry lantas mencontohkan TikTok Shop yang dilarang keras berjualan di Indonesia. Lantaran hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), dan belum mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
"Tapi dia (TikTok Shop) sekarang kan sudah merger dengan Tokopedia. Makanya sedang dalam proses untuk bisa beraktivitas kembali. Tapi ketika tidak ada, ya tidak bisa dilakukan," imbuh Jerry.
Mengutip pernyataan Menteri Teten dan Mendag Zulkifli Hasan, ia menegaskan, aplikasi media sosial (medsos) tidak boleh berjualan. Jika ada yang nekat, maka pemerintah akan langsung menghentikan kegiatannya.
"Tapi ketika dia sudah punya izin dan dia meng-apply sesuai prosedur, termasuk Tiktok lakukan merger dengan Tokopedia, itu tidak masalah," kata Jerry.
"Intinya ini tidak hanya berlaku untuk TikTok, berlaku untuk semua. Kalau temu saya belum dengar sih, saya harus cek dulu. Kalau misalnya ada hal-hal demikian, kita akan follow up," pungkasnya.