Liputan6.com, Jakarta Tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengambil ponsel serta buku Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dipandang menyalahi aturan.
Diketahui, ponsel dan buku DPP PDIP diambil dari tanga staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang saat itu tak dijadwalkan diperiksa atau pun menjadi saksi.
Advertisement
“Karena ini menyangkut hak asasi manusia ya, seharusnya tidak boleh diizinkan (menyita ponsel dan buku DPP PDIP),” kata Ahli Hukum Pidana, Firman Chandra saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024).
Menurut dia, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyitaan harus melalui serangkaian prosedur yang harus dipenuhi.
"Apakah dia (saksi) mengetahui. Karena dalam KUHAP, pertama, orang yang digeledah itu kaitannya dengan penetapan tersangka terlebih dulu, baru boleh melakukan serangkaian penggeledahan, atau penyitaan," tambah Firman.
Karena itu, kata dia, pihaknya mengusulkan kepada Hasto dan timnya untuk melayangkan serangkaian protes, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum.
"Kalau tidak diindahkan, maka langkah selanjutnya adalah somasi, kalau tidak, maka bisa menempuh jalur hukum seperti membuat laporan," tandas Firman.
Mengamini hal ini, kuasa hokum Kusnadi, Petrus Salestinus menuturkan, penyidik KPK yang bekerja tak sesuai prosedur dan melanggar aturan. Sehingga yang bersangkutan harus diganti.
"Ada permintaan untuk mengganti penyidik, karena peristiwa pada 10 Juni itu yang menangani kasus ini (pemeriksaan Hasto) adalah tim," kata Petrus di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Dia menegaskan, saat berbicara tim artinya tidak hanya AKBP Rossa dan Riatno. Dia meyakini ada penyidik lain yang terlibat.
“Jadi, itu tadi pergantian penyidik, juga minta klarifikasi terhadap beberapa hal yang menurut kami janggal. Terkait administrasi penyitaan, penggeledahan, dan penerimaan barang bukti, ada beberapa hal di situ yang menurut kami ada kekeliruan termasuk tanggal, dan tempat terjadinya serah terima barang sitaan di dalam dokumen serah terima barang sitaan itu terjadi di Citereup, Bogor pada 23 April 2024," tutur Petrus.
Ada Kejanggalan
Petrus menambahkan, kejanggalan berikutnya adalah surat tanda laporan seperti di Polri disebut laporan polisi. Sedangkan di KPK, laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Petrus melihat terdapat dua nomor kode yang berbeda.
“Nomor dan kode yang berbeda itu, termasuk juga tempat serah terima barang sitaan yang berbeda itu itu berimplikasi kepada persoalaan yuridiksi,” jelas Petrus.
Bila berbeda, Petrus meyakini pengadilan akan kebingungan memeriksa perkaranya sebab bisa saja malah menyasar kepada orang yang salah.
“Karena bisa saja bukti laporan tindak pidana korupsi itu perkara orang lain, tetapi kesibukan dan berbagai sebab salah dicantumkan di dalam berita acara penyitaan dan surat panggilan," urai Petrus.
Petrus menganggap, hal terkait sangat penting. Maka dari itu, Penyidik KPK seharusnya memastikan semua prosedur clear sebelum melakukan tindakan.
"Jadi, sebelum diperiksa ini harus clear dulu. Jangan sampai Kusnadi diperiksa sebagai saksi tetapi dengan nomor perkara atau tanda laporan polisi untuk perkara orang lain. Jadi, ini bukan soal sepele, tetapi soal yang sangat prinsip dan persoalan, kalau di persidangan ini bisa diperdebatkan dan perkara bisa dinyatakan tidak diterima," Petrus menandasi.
Advertisement
Pengacara: Kusnadi Hadiri Pemeriksaan di KPK dengan Rasa Trauma
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi memenuhi pemanggilan penyidik KPK di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kusnadi yang hadir sebagai saksi disebut masih mengalami trauma.
"Perasaan trauma itu masih ada, tetapi Kusnadi mementingkan kewajibannya untuk bersaksi dalam kaitannya dengan surat panggilan KPK yang sudah diterimanya," kata Petrus kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Petrus menyampaikan, selain mendampingi Kusnadi, pelaporan terhadap dugaan pelanggaran etik penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Bareskrim dan Komnas HAM sudah berproses. Terhadap Komnas HAM, Petrus mengatakan Kusnadi meminta perlindungan hukum.
Sementara itu, Petrus menyatakan apa yang diklarifikasi Kusnadi sebagai saksi adalah isi materi ponsel milik Kusnadi yang dirampas KPK. Dia meminta, penyidik transparan ke publik.
"Nanti kami dengar dari penyidik karena mereka yang berkepentingan dengan isi handphone," jelas Petrus.